Vanessa Angel Stres Dalam Berjalannya Sidang Yang Ia Lalui


Harian44 - Artis Vanessa Angel kembali mengguncang para netizen dengan menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE yang terkait penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat wartawan di luar persidangan, Vanessa mengaku bahwa kondisi pada saat ini dalam keadaan tertekan. Usai sidang yang sedang berlangsung ditutup selama satu jam, Vanessa yang kini mengenakan jilbab itu mengatakan, "Saya stres, ya saya berharap untuk cepat selesai persidangan ini."

Vanessa angel yang kini didampingi kuasa hukumnya, Milano Lubis telah menilai kasus yang dialaminya tersebut seolah saat ini semakin terasa berat.

Tak hanya itu, Vanessa juga sempat diduga dalam kasus yang berlarut-larut menjeratnya, yang adalah hasil rekayasa. Namun artis film televisi tersebut tidak menyebut dugaannya tersebut soal pihak yang melakukan hal itu.


Baca Juga : Pelecehan Seksual Sebanyak 20 Anak Sudah Diamankan Di Garut


"Makin hari cobaan yang saya alami semakit berat, hati saya juga semakin kecil sekali, menghadapi semua kasus ini, dan saya sedih aja sih setiap hari saya mikirin kasus ini terus menerus sampe berlarut larut dan banyak banget rekayasa," kata perempuan si vanessa angel tersebut.

Meski saat menilai kasus ini yang dihadapinya penuh dengan rekayasa, Vanessa mengaku tetap menghargai proses hukum yang dialaminya. Ia pun mengharapkan agar majelis hakim, nantinya dapat memberi putusan yang benar-benar adil bagi dirinya.

"Banyak banget rekayasanya di kasus saya, dan kasus ini proses hukum masih berjalan dalam semestinya, jadi saya hargai, saya berharap hakim dapat memberi keputusan untuk saya yang seadil-adilnya," kata si Vanessa.

Saat ditanya soal hasil sidang hari ini, Vanessa tak mau banyak bicara. Menurutnya, persidangan ini membahas seputar fakta penggerebekan dirinya yang ada di Hotel Vasa, Surabaya pada 5 Januari 2019 lalu itu.

"Yang jelas majelis hakim bahwa persidangan ini akan concern di tanggal 5 (Januari) saja," kata si Vanessa.


Sementara itu, sang kuasa hukum, Milano Lubis mengatakan agenda sidang hari itu seharusnya mendengarkan keterangan saksi para ahli. Namun jaksa penuntut umum atau biasa di sebut JPU belum bisa menghadirkan mereka.

Walhasil, sidang pun berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, yakni Muncikari Endang Suhartini alias si Siska, dan sejumlah saksi yang merupakan pegawai yang ada di Hotel Vasa.

Dalam perkara ini, Vanessa telah didakwa pada Pasal 27 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 11 yang tertera pada tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 yang tertera Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 yang pada Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 yang pertama KUHP.