Bra Merah Jambu ini yang akan Jadi Saksi Bisu Suami Jahanan jual Istri di Pasuruan

Bra Merah Jambu ini yang akan Jadi Saksi Bisu Suami Jahanan jual Istri di Pasuruan

 http://harian44.blogspot.com/


Harian44 - Bercak - bercak sperma yang terlihat di selimut dan di sekitar kasur, bra merah jambu, dan celana dalam yang berwarna hitam yang ada si sekitar kasur juga menjadi saksi bisu kebiadaban NH (21) tahun , warga Tuban, Jatim, yang sudah sangat tega menjual sang istrinya, PR (18) tahun kepada pria hudung belang yang berani membayar mahal untuk sang istri.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,5 juta dan dua handphone,beserta bra merah jambu tersebut,'' tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela serta juga didampingi Kanit V Subdit III, AKP Aldy M Sulaiman, Rabu (3/7/2019).

Sulaiman pun menceritakan, awalnya 28 Juni 2019 penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa Villa Yosi di Pasuruan sangat sering menjadi tempat asusila, atau tempat melakukan perbuatan bejad.

"bahkan tempat itu pun kerap jadi tempat asusila, satu wanita melayani hubungan seks dengan dua laki-laki bahkan bisa lebih ," yang di ungkap oleh Leonard.


Kemudian pada 1 Juli 2019, polisi pun melakukan penggeledahhan terhadap kamar-kamar di Villa Yosi tersebut.

Di saat itulah polisipun mendapati wanita berinisial PR, seang melakukan hubungan suami istri dengan dua laki-laki, yaitu NH sang suaminya sendiri, dan satu lelaki lain berinisial BS yang berusia(35), warga Sleman tersebut.

Berdasarkan hasil introgasi, NH menjual istrinya sendiri kepada BS melalui media sosial Twitter dengan tarif Rp 1,5 juta.

"Tersangka NH melakukan juga sempat melakukan hubungan threesome sebanyak tiga kali di tempat yang sama, yaitu di Villa Yosi dengan harga tarif yang sangat mahal sejumkah 1,5 juta untuk sekali berhubungan," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu lah, tersangka NH di hukum dengan jeratan hukum pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sangat sengaja melakukan atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana setahun penjara.


 http://loginpokerjingga.com/