harian44 – Setelah membuat pesta minuman keras miras
oplosan di dekat pinggir Sungai Bengawan Solo malah menyebabkan jatuhnya korban
lima orang yang tewas. Miras di di peroleh hasil racikan dari Sigit Seno
Susanto itu merupakan sebuah oplosan dari alkohol, pewarna makanan hingga bahan
jamu tradisional
Pesta miras tersebut bermula ketika salah satu dari korban
yang bernama Joko Semedi membeli kepada Sigit yang merupakan seorang peracik
dan juga penjual pada hari Minggu, 8 September 2019.
Kemudian setelah sehari, pelaku kembali menjual miras
oplosan itu kepada korban lainnya, Agik pada hari Senin, 9 September 2019 lalu.
Selanjutnya korban yang bernama Agik bersama Joko Semedi,
Ateng, Iput, Supardi alias Klowor, serta Dian Septianto langsung menggelar pesta
miras di tepi Sungai Bengawan Solo yang terletak di Kampung Beton, Kelurahan
Sewu, Kecamatan Jebres, Solo. Selesai pesta miras, mereka pun pulang ke rumah
mereka masing-masing.
Hanya saja, pada saat setibanya di rumah mereka mengalami
gejala-gejala aneh seperti keracunan. Mulai saat itu para korban berjatuhan, ditemukan
dua orang meninggal terlebih dahulu Ateng dan juga Agik.
Selanjutnya tiga orang menyusul, Joko Semedi, Iput dan
Supardi alias Klowor meninggal pada hari Selasa malam dan Rabu. Diduga tak kuat
karena miras oplosan.
Hasil Oplosan Alkohol dan Jamu
" Dari enam orang korban yang minum-minum itu ada
lima orang yang telah meninggal dunia dan satu lagi orang masih selamat atas
nama Dian Septianto," tutur Kapolresta Solo Ajun Komisaris Besar Polisi
Andy Rifai di Mapolresta Solo, 13 September 2019.
Dia menjelaskan bahwa untuk hasil keterangan tersangka
bahwa miras oplosan tersebut terbuat dari racikan alkohol dengan 96 persen yang
dicampur dengan air mineral, air buah kawis, pewarna atau aroma bahan makanan.
Tak hanya itu, untuk ramuan miras oplosan itu juga terdapat
campuran dengan bahan jamu tradisional.
" Jamu yang memiliki rasa pahitan itu terdiri dari
adas pulowaras, kayu secang, kapulogo," ucapnya.
Sedangkan untuk penyebab kematian dari kelima korban itu,
Andy sendiri mengaku masih menunggu hasil uji laboratium. Saat ini untuk
petugas juga sudah mulai mengamankan sejumlah barang bukti, dari lokasi pesta
miras di tepi Sungai Bengawan Solo serta di kediaman Joho, Mojolaban,
Sukoharjo.
" sebenarnya apa penyebab pastinya dari isi
kandungan minuman opolosan itu masih diuji di laboratorium," ucapnya.
Sementara itu, untuk Sigit Susanto sendiri juga sudah mengaku
miras yang dikonsumsi para korban itu merupakan hasil racikannya sendiri.
Sebelum menggelar pesta miras, sebagian dari korban itu memang membeli miras
oplosan dari tempatnya.
" Kemarin itu mereka sempat beli miras oplosan ini
sebanyak dua botol. Sebelumnya juga ada pelanggan lain yang datang untuk
membeli empat botol dan tidak ada yang meninggal," ucapnya.
Belajar dari Internet
Bahkan, Sigit ada mengaku bahwa dirinya juga ada mengkonsumsi
miras hasil racikannya dan tidak ada masalah. Ia pun menjadi heran dengan
kejadian tersebut, karena miras oplosannya sendiri pada saat diminum sendiri
tidak menyebabkan adanya keracunan.
" Padahal minuman dari oplosan yang saya minum sendiri
juga sama dengan yang diminum dari korban dan pelanggan sebelumnya yang membeli
empat botol itu ," ucapnya.
Ia juga mengaku bahwa untuk racikan miras oplosan itu
merupakan hasil resep ia sendiri dan tidak belajar dari internet. Memang Sigit sendiri
sebelumnya juga pernah menekuni pekerjaan sebagai seorang pengoplos miras,
namun profesinya itu telah ditinggalkannya sejak belasan tahun lalu.
" Yang ngoplos juga sekarang ini satu bulan saja
belum ada. Saya kembali jualan lagi karena ada permintaan dari para pelanggan.
Padahal saya sebelumnya sudah berhenti sekitar 18 tahun lalu dan berganti menjadi
jualan nasi," tegasnya.
Sigit pun mengungkapkan bahwa jika bahan miras oplosan
itu terdiri dari alkohol, air mineral, air buah kawis, pewarna kopi mocca, dan bahan
lainnya. Alkohol tersebut dibelinya dari toko kimia yang ada di kota Solo.
" Itu alkohol 96 persen, bukan dari metanol karena
metanol itu hanya untuk industri," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat
dengan Pasa; 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 ayat
(1) dan ayat (2) KUHP berbunyi “ Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan
atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya
bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya,
dihukum dengan penjaran selama-lamanya lima belas tahun sampai seumur hidup.