Harian44 - Mantan menteri pemudah dan olahraga yang bernama Imam Nahrawi ini telah di dakwa dengan atas menerima uang suap sebesar Rp 11,5 Miliar dari mantan sekretaris Jenderal Komite olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Ending Fuad Hamidy dan juga mantan Bendahara KONI yaitu Johnny E Awuy.
Penerimaan suap itu terjadi dengan bersama sama yang dilakukan oleh Imam dengan asisten pribadinya itu yang bernama Miftahul Ulum.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada saat membacakan surat dakwaan si Imam pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada hari Jumlat tanggal 13-02-2020 Kemarin.
Jaksa KPK Ronald Worotikan membaca surat dakwaan berupa terdakwa si Imam Nahrawi itu selaku menjadi pegawai negeri atau penyelanggara negara, yaitu menteri PEmuda dan Olahraga RI ( Menpora RI ) bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya yang telah mendapatkan hadiah berupa Rp 11,5 Miliar dari Ending Fuad Hamidy yang selaku menjadi Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI )
Menurut jaksa saat itu yang dimaksudkan agar Imam dan Ulum bisa mempercapat pemrosesan untuk menyetujukan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenproa RI untuk tahu kegiatan pada tahun 2018.
Baca Juga : Pura-Pura Jadi Anggota TNI Perdaya 5 Janda Di Mojokerto
Salah satu kegiatan yang di maksud nya adalah pelaksanaan untuk menugaskan pengawasan dan pendampingan dalam program untuk meningkatkan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 yang sudah berlalu.
Jadi atas perbuatannya tersebut Imam sudah didakwa bahwa ia melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatntasan tindak pidana Korupi sebagaimana diubah UU No.20 Thn 2001 Jucto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.