Harian44 - Hakmi pengadilan negri yang ada di kota sukabumi memvonis ibu yang membunuh anak angkatnya itu yang bernama Sri Rahayu biasa dipanggil Yuyu dihukum selama 13 tahun bui dikarenakan Yuyu terbukti bersalah terhadap perbuatan keji yang ia lakukan.
Kasus ini berlangung terjadi pada bulan September 2019 lalu yang tega membunuh anak angkatnya itu berinisial NP baru saja berumur 5 tahun. Hal ini juga dibantu oleh kedua anak laki-laki kandungnya yang masih berusia 16 & 14 tahun.
Hal ini bisa terungkap karena warga menemukan mayat yang ada di alirang sungai cimandiri, tepatnya di kampung platar RT 02 RW 06 yang ada di Desa Wangunreja pada hari Minggu tanggal 22-09-2019, Dari sanalah polisi turun untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Penyelidikan ini juga menghasilkan karena polisi melihat banyak kejanggalan yang ada di mayat korban, Sehingga polisi juga melakukan autopsi si korban. Setelah autopsi dilakukan oleh polisi, ditemukan beberapa fakta yang mencengangkan. Sebelum dibunuhnya si korban ini, diperkosa terlebih dahulu oleh kedua kakak angkatnya itu dari anak kandung Sri Rahayu.
Yang parahnya hal itu juga diketahui ole Sri Rahayu, bahkan hal ini juga diperintahkan langsung oleh Sri Rahayu kepada dua anak kandungnya tersebut. Aksi ini sangat biadap lantaran Sri Rahayu dan ke-2 putranya ini melakukan hubungan seks sedara atau inses.
Polisi juga mendugakan hubungan inses ini dilakukan secara berkali-kali, sebelum melakukan hal yang keji ini juga mereka mengakui bahwa adanya pesta seks inses. Bahkan ibu bejat itu melakukan inses dengan anak lakinya yang berusia 16 tahun tepatnya di sebelah mayat si korban.
Baca Juga : SBY Akan Sampaikan Pidato Terakhir di Kongres V Partai Demokrat
Jadi ibu keji ini akhirnya terseret ke meja hijau hakim untuk melakukan tanggun jawab atas perbuatannya itu dan terbukti salah, setelah terbukti salah ia sudah di vonis hukuman 13 tahun penjara atas perbuatan kejinya itu ke anak sendiri.