Anggota DPRD Samarinda Ditangkap Saat Sedang Bersama Istri Kedua
Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menghentikan pelarian Ketua Koperasi Komura, Jafar Abdul Gafar JAG. Anggota DPRD Samarinda itu ditangkap saat sedang bersama istri keduanya di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur.
Tadi malam Jafar ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap di Cakung," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada detikcom, Senin 24/4/2017.
Jafar ditangkap saat berada di kamar nomor 207 Hotel Angkasa pada Minggu 23/4/2017 malam. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017 lalu, Jafar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim.
Tercatat ada beberapa hotel tempat dia berpindah-pindah. Diantaranya adalah Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru, terakhir ia menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta.
Saat diamankan, Jafar mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Gafar kemudian dibawa ke Mabes Polri oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya.
Dalam keterangannya, Agung menyebut Gafar ditangkap saat tengah bersama keluarga.
Dia ditangkap bersama istri kedua," jelasnya.
Penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kaltim pernah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Tj Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa 11/4.
Tersangka selaku ketua Komura diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang terkait dengan menetapkan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat TKBM pelabuhan di Kalimantan Timur.
Gafar menandatangani invoice kepada PBM PBM (perusahaan bongkar muat), di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman)," jelas Agung.
Sejak tahun 2010 hingga 2016, Komura meraup untung sebesar Rp 2,46 Triliun dari aksi pungli tersebut. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap DHW selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, 4 rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 Milyar.
Terhadap tersangka diterapkan pasal 368 KUHP, pasal 11 dan 12 UU Korupsi dan pasal 3,5,10 UU Pencucian Uang," tutup Agung.
Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman)," jelas Agung.
Sejak tahun 2010 hingga 2016, Komura meraup untung sebesar Rp 2,46 Triliun dari aksi pungli tersebut. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap DHW selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, 4 rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 Milyar.
Terhadap tersangka diterapkan pasal 368 KUHP, pasal 11 dan 12 UU Korupsi dan pasal 3,5,10 UU Pencucian Uang," tutup Agung.