Dirjen PAS: Lebih dari 50 Persen Narapidana Terlibat Narkoba

Dirjen PAS: Lebih dari 50 Persen Narapidana Terlibat Narkoba

http://harian44.blogspot.com/


Penjara yang sudah terlalu padat , narkoba, dan belum terpenuhinya fasilitas bagi warga binaan menjadi masalah klasik lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dirjen Pemasyarakatan (PAS) menceritakan sebagian masalah yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Tanggal 19 (April) kemarin saya baru saja ke Arab bukan untuk umrah tapi dengan tujuan untuk mengunjungi penjara. Bagaimana negara Islam memperlakukan warga muslim di penjara," kata Dusak di sebuah acara televisi,Rabu (26/4/2017).

Disana sangat berbeda dengan Indonesia, Dusak melihat lapas di Arab menyediakan fasilitas warga binaan untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Dia menyadari bahwa lembaganya belum bisa memenuhi kebutuhan warga binaan tersebut.

"Tapi di Negara Arab itu ada sebuah tempat untuk memenuhi kebutuhan biologis dengan istrinya. Di Negara lain juga sudah ada , contoh nya Amerika, Australia, bahkan terakhir saya ke Georgia. Saya bukan menolak tapi tidak sanggup untuk tidur saja berebut apalagi melakukan hal begituan," ungkapnya.

"Kita sama sekali belum punya aturan perundangan yang memayungi itu. Kita juga belum punya SDM untuk mempersiapkan itu, jangan-jangan kedepan nya karyawan saya jadi muncikari semua. Malah jadi bahan temen media, kita belum siap," sambung Dusak.

Selain masalah belum terpenuhinya khususnya fasilitas penunjang bagi warga binaan, Dusak juga menyebut narkoba menjadi salah satu masalah di lapas. Menurut survey ,setengah dari total narapidana terkait dengan narkoba.

"Narkoba bukan dari masalah pemasyarakatan tapi masalah semuanya. Siapa saja bisa terjerat, siapa saja bisa masuk penjara. Narkoba ini kalau kita hitung lebih dari 50 persen itu terkait narkoba," ujarnya.

Dusak juga menyoroti peredaran narkoba dari lapas. Dia menjelaskan jika selama narkoba masih beredar di luar, sulit mengontrolnya di dalam.

"Masalah narkoba ini kita tahu bisa ada di mana-mana. Sepanjang di luar ada narkoba di dalam pasti ada. Karena tidak ada ceritanya yang dari dalam dibawa ke luar. Kalau ada yang dari dalam asalnya pun juga pasti dari luar juga. Seperti contoh dulu ditengarai pabrik di dalam lapas barangnya kan dari luar juga," ujarnya.

Selain itu,faktor lain nya adalah masalah kurangnya petugas lapas juga menjadi kendala bagi pengawasan narapidana. Dusak mengatakan di Indonesia satu petugas harus mengawasi sekitar 50 narapidana.

www.pokerjingga.org

"Kalau dibandingkan dengan negara Asia misal ambil 10 negara ASEAN, yang paling banyak perbandingan napi dengan petugas 1:5 sementara di Indonesia 1:50," katanya.

Dusak menyebut pihaknya terus berbenah. Saat ini, lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah memenuhi standar minimum rule.

"Secara stagnan sudah berjalan sesuai konsep pemenuhan HAM, 1965 Standar Minimal Rule yang dikenal Mandela Rule. Mandela Rule itu bagaimana kebesaran suatu bangsa menghargai harkat martabat manusia ketika terpuruk. Karena orang di dalam penjara belum tentu bersalah. Kita di PAS memperlakukan manusia sebagaimana mestinya ciptaan Tuhan," urai Dusak.

Dari data yang dipaparkan, tahun 2017 ini ada 23.357 warga binaan pemasyarakatan pengguna narkoba, sementara tahun 2016 ada 24.862 pengguna narkoba, dan pada 2015 ada 26.273 pengguna narkoba.