Polisi Tangkap Kapal Nelayan Bodong Bermuatan 300 Kg Hiu di Bali
Jajaran Ditpolair Polda Bali menangkap kapal tak berdokumen bermuatan 300 Kg hiu berusia muda dan beragam jenis. Penangkapan ini terjadi di perairan Selat Bali.
"Pada saat KP Jalak 5002 sedang melaksanakan patroli, diperiksalah KMN Sumber Rejeki yang sedang berlayar," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2017).
Kapal tersebut berbendera Indonesia namun nakhodanya yang bernama MSPN tak mampu menunjukkan dokumen berlayar. Termasuk tidak adanya dokumen bobot kapal dan dokumen operasional pendukung lainnya.
"Nakhoda tidak dapat menunjukkan surat persetujuan berlayar atau surat izin gerak dan semua dokumen terkait kapal tidak ada," ujar Hengky.
Petugas lalu memeriksa muatan kapal itu dan ternyata berisi 300 Kg ikan hiu yang berumur masih muda dan beragam jenis, minyak ikan hiu dan alat pancing. Kapal itu diketahui berlayar dari Muncar, Banyuwangi, menuju perairan Gedonganana, Bali.
"5 ABK dan nakkodanya diperiksa oleh Ditpolair Polda Bali dan kapalnya dipaksa berlabuh di Pelabuhan Benoa, Bali, untuk proses penyidikan," ucap Hengky. Nakhoda dan anak buahnya dijerat dengan Pasal 93 ayat 1 UU Perikanan.