Guru Dasrul: Disiplinkan Siswa, Balik Ditonjok, Cari Keadilan ke MK

Guru Dasrul: Disiplinkan Siswa, Balik Ditonjok, Cari Keadilan ke MK

http://harian44.blogspot.com/

Jakarta - Guru Dasrul disiplinkan siswanya yang nakal. Tapi Dasrul malah mendapatkan bogem mentah dari siswa dan orang tuanya hingga tulang hidungnya patah. Kini Dasrul mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam catatan detikcom, Rabu (24/5/2017), Dasrul awalnya menegur siswanya, AS pada Agustus 2016. Tapi AS malah mengumpat dengan kata-kata kotor kepada Dasrul. Guru SMKN 2 Makassar itu lalu mendisiplinkan siswanya tersebut.

Bukannya menuruti arahan gurunya, AS malah mengadukan hal itu ke ayahnya, Adnan Ahmad. Sang ayah naik pitam dan bersama AS mendatangi Dasrul. Tanpa babibu, bogem mentah melayang ke muka Dasrul. Darah pun mengucur dari hidung Dasrul.

"Saya emosi sewaktu mau menanyakan mengapa dia memukul anak saya, saat saya hampiri mukanya kelihatan emosi jadi saya pukul," tutur Adnan.

Dasrul tak terima dengan hal itu dan melaporkan perbuatan AS dan Adnan ke polisi. Suasana semakin panas karena AS dan Adnan ikut melaporkan balik Dasrul. Demo pun muncul di Makassar meminta Dasrul tidak dikriminalisasikan.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. AS dan Adnan diadili dalam berkas terpisah. Awalnya Dasrul memaafkan AS sehingga AS tak perlu menjalani proses persidangan.

"Pak Dasrul dengan kebesaran jiwanya telah memaafkan AS, kedua pihak telah menempuh jalan damai, dengan demikian sidang lanjutan pada AS tidak ada lagi, kami berterimakasih dan memohon maaf pada Pak Dasrul dan keluarganya," tutur kuasa hukum AS, Gafur di PN Makassar pada 6 September 2016.

Namun belakangan, maaf itu dicabut sehingga AS tetap harus diadili. Kuasa hukum Dasrul, Aziz Pangeran menyebutkan pembatalan diversi yang dilakukan oleh Dasrul berdasarkan pertimbangan pribadi Dasrul dan keluarganya. Selain itu juga atas masukan pengurus PGRI Sulsel dan rekan sejawat Dasrul di SMKN 2 Makassar.

"Secara pribadi Dasrul telah memaafkan kasus pemukulan muridnya, namun pembatalan diversi ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi siswa-siswa lainnya agar tidak melakukan kekerasan terhadap gurunya," ucap Aziz.

Setelah hampir setahun berlalu, Dasrul kini mencari keadilan ke MK. Bersama guru konseling di SMA Pusaka I Duren Sawit, Jakarta Timur, Hanna Novita Purnama, Hanna meminta UU Perlindungan Anak diberi tafsir tegas sehingga tak jadi pasal karet. Aturan yang dimaksud yaitu Pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan:

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.
 
www.pokerjingga.org

Padahal Pasal 14 UU Guru dan Dosen menyatakan:

Dalam melaksanakan tugas, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberikan tafsir yang jelas, tidak multitafsir

"Tidak mencakup tindakan guru dan tenaga kependidikan yang sungguh-sungguh memberikan sanksi dan atau hukuman yang bersifat mendidik untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan," papar kuasa hukum Dasrul-Hanna, M Asrun dalam permohonannya.