Polisi Tangkap Pengedar yang Bawa 25 Ribu Butir Ekstasi di Jakut

Polisi Tangkap Pengedar yang Bawa 25 Ribu Butir Ekstasi di Jakut

 Polisi Tangkap Pengedar yang Bawa 25 Ribu Butir Ekstasi di Jakut

Jakarta - Polisi menangkap seorang pengedar ekstasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ditangkap, dari tangan pelaku berinisial MSM (42) ini ditemukan sebanyak 25 ribu butir ekstasi.


"(Dia) pengedar. Ditemukan 25 ribu butir ekstasi," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Bismo Teguh saat dikonfirmasi detikcom, Senin (29/5/2017).

MSM ditangkap di kamar indekosnya yang beralamat di Jalan A1 RT 12/08, Pejagalan, Penjaringan, Jakut. Dia ditangkap pada Rabu (24/5) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu petugas tengah melakukan observasi wilayah Teluk Gong, Pejagalan. Kemudian, anggota Unit Narkoba Polsek Penjaringan yang dipimpin Kasubnit IV Narkoba Iptu Riyar Juniayarta mendapatkan informasi adanya seorang lelaki pengedar narkoba.

Saat penangkapan, polisi menggeledah kamar indekos MSM dan menemukan sebuah koper warna hitam berisi narkotika jenis Kristal Tablet Extacy sebanyak 25.282 butir. MSM pun langsung dibawa ke Polsek Penjaringan untuk diinterogasi.

Barang bukti yang diamankan dari dalam koper tersebut yaitu:
- empat plastik besar berisi 5000 butir warna pink hijau logo wajah orang
- satu plastik warna hitam di dalamnya terdapat 34 plastik klip bening, masing-masing plastik berisi 100 butir jumlah seluruhnya 3.400 butir
- satu plastik warna putih di dalamnya terdapat 18 plastik klip bening masing-masing plastik berisi 100 butir jumlah seluruhnya 1.800 butir
- satu plastik kecil di dalamnya terdapat tablet ekstasi jumlah 82 butir
- satu plastik kecil di dalamnya terdapat retur (hancuran) tablet ekstasi dengan berat kotor 37,38 gram
- satu plastik kecil di dalamnya terdapat retur (hancuran) tablet ekstasi dengan berat kotor 35,38 gram
- satu plastik klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu berat 2,70 gram
- satu buah timbangan digital
- satu buah alat hisap lengkap
- satu buah HP merk Nokia

www.pokerjingga.org

Atas perbuatannya, MSM disangkakan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika karena dianggap melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis tablet ekstasi. Kasus ini rencananya akan dirilis pada Senin (29/5) siang ini.