Jaksa akan Panggil
Ahok untuk Bersaksi di Sidang Buni Yani
Tim jaksa penuntut umum (JPU)
telah menyiapkan empat saksi lainnya untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan
perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Satu dari empat
saksi tersebut adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kita upayakan empat ini, termasuk
Ahok, kalau memang bisa, kata salah satu anggota tim JPU Andi M Taufik seusai
sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di
aula Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Dia mengatakan hari ini akan langsung
mengirimkan surat pemanggilan kepada empat calon saksi tersebut, termasuk Ahok.
Surat untuk Ahok akan disampaikan melalui lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat
Ahok ditahan.
Ya, mulai hari ini kita layangkan
surat panggilan (untuk Ahok) tapi harus melalui lapas. Mudah-mudahan (bisa),
kita lihat saja.
Namun dia belum bisa memastikan
apakah dalam sidang lanjutan akan langsung menghadirkan Ahok. Dia akan melihat
perkembangannya terlebih dahulu.
Ikuti perkembangan saksi. Ada
empat saksi, jadi jangan terburu-buru. Lihat perkembangan selanjutnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan
pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan kembali digelar pekan depan.
Agendanya adalah mendengarkan saksi dari JPU.
Sebagaimana diketahui, Buni Yani
didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka,
Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa mengunggah (upload) video yang
telah diubah ke laman Facebook pribadi untuk menyebar kebencian.