Modus Baru
Penyelundupan Rokok Ilegal Via Pelabuhan
Bea Cukai Bandar Lampung
menggagalkan peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan tempat penjualan eceran
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras). Penyelundupan rokok mulai beralih
ke modus baru.
Dengan cara pengiriman dalam
jumlah kecil menggunakan jasa ekspedisi antar pulau melalui tol laut Tanjung
Priok-Panjang, dengan diberitahukan sebagai barang campuran yang disembunyikan
di dalam tumpukan karton-karton barang kelontongan. Bahkan dapat mempersulit
proses pemeriksaan oleh petugas.
Aflah mengatakan hal itu saat
menggelar jumpa pers terkait hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal
dalam rangka operasi gelar Operasi Patuh Ampadan I Tahun 2017 selama November
2016-Juni 2017.
Aflah mengatakan, saat ini kasus
tersebut masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Barang-barang yang
diamankan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta menunggu
proses penyelesaian lebih lanjut.
Selain itu, Bea Cukai Lampung
juga menggerebek gudang miras ilegal dan pita cukai palsu. Penindakan ini
dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap peredaran miras ilegal
di sekitar wilayah Bandar Lampung.
Saat dilakukan pendalaman oleh
tim dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), ditemukan 279 karton miras yang
pita cukainya diduga palsu. Selain itu juga ditemukan 1.383 keping pita cukai
palsu yang belum dilekatkan.
Dalam periode November 2016
sampai Juni 2017 kita sudah melakukan 30 penindakan cukai dengan total
perkiraan cukai yang tidak terpungut Rp 2,058 juta.
Perbuatan tersebut melanggar
ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelaku
diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling
lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan
paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penindakan yang dilakukan oleh
Bea Cukai Lampung ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai yang kredibel dan
menjadi katalisator kegiatan ekonomi Indonesia yang bersih dan sehat