Pemalsu e-Mail Presiden Jokowi Diketahui sebagai Penipu Lintas Negara



Pemalsu e-Mail Presiden Jokowi Diketahui sebagai Penipu Lintas Negara

http://harian44.blogspot.com/

Pemalsu e-mail Presiden Joko Widodo, Kaba Souleymane (WN Guinea), diketahui sebagai penipu lintas negara. Kaba diundang ke Indonesia untuk mencari peluang dari tindakan penipuan.

Kaba dihadirkan Douglas untuk melakukan penipuan terhadap peluang situasi saat ini. Yang buat surat ini adalah Kaba, yang buat surat dan konsep, dan semua inilah peluang tertinggi penipuan dengan target untuk mencari keuntungan dengan membuat surat palsu mengatasnamakan Presiden Jokowi
Kaba juga merupakan pemeran kunci dalam kasus penipuan via e-mail palsu Presiden Jokowi ini. Dialah yang membuat konsep untuk menipu dan menyiasati pimpinan BUMN.

Melihat potensi untuk melakukan penipuan di Indonesia. Kaba-lah yang membuat konsep ini, yaitu membuat surat untuk menipu, menyiasati pimpinan BUMN yang berpotensi.

Sedangkan pelaku lain, Daniel Douglas (WN Liberia), tinggal di Indonesia sejak 2014. Visa yang digunakan merupakan visa kunjungan dan setiap tiga bulan sekali dia pergi ke Malaysia.
Dia di sini visanya sama visa kunjungan, namun per 3 bulan ke Malaysia, kembali lagi ke Indonesia.

Achmad juga menerangkan Douglas diduga telah melakukan beberapa kali tindakan penipuan sebelumnya. Dia mengundang Kaba untuk merancang penipuan dengan modus baru.

Adapun untuk Douglas di sini mulai tahun 2014. Dia melakukan kemungkinan melakukan penipuan atau rangkaian penipuan kejahatan.

Meski begitu, Achmad menegaskan masih mendalami motif sebenarnya terkait mengapa dia harus mencatut nama Presiden. Dia pun memastikan sejauh ini tidak ada unsur politik yang mengarah pada penipuan tersebut.

www.pokerjingga.org

Polisi menangkap tiga pelaku pemalsuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Ketiga pelaku tersebut adalah Kaba Souleymane , Daniel Douglas,dan Ria Situmorang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 263/264 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.