PNS Riau yang
Ditangkap Nyabu Tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov
Pemprov Riau membenarkan seorang
anggota stafnya bernama Raja Beni Fantoni tertangkap saat nyabu di Jakarta.
Tindakan tegas akan diambil jika PNS itu terbukti bersalah.
Benar, kita sudah dapatkan
informasi itu, staf Pemprov Riau Raja Beni Fantoni ditangkap polisi dalam
dugaan keterlibatan pengguna narkoba.
Menurut Ikhwan, pihaknya sampai
sekarang masih memantau perkembangan dari proses penyidikan yang dilakukan
Polres Jakarta Timur.
Kita tetap memantau perkembangan
yang dilakukan pihak kepolisian. Dan kita berkoordinasi dengan Kantor
Penghubung Pemprov Riau yang ada di Jakarta.
Ikhwan menyebutkan Raja Beni
Fantoni bertugas di Unit Layanan Pengadaan Riau dengan jabatan kasubag.
Kita tetap menjunjung tinggi asas
praduga tak bersalah. Tapi apabila nanti di persidangan terbukti soal narkoba,
sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bersangkutan kita pecat dari PNS.
Menurut Ikhwan, pemecatan sebagai
PNS itu sesuai dengan instruksi Presiden RI, di mana PNS yang terlibat tindak
pidana narkotika harus diberhentikan.
Kan itu sudah ada aturan dari
Presiden. Jadi, kalau nanti di persidangan terbukti, ya tentu kita ambil
tindakan tegas, kita berhentikan dari PNS.
Ikhwan mengatakan pihak Pemprov
Riau dalam kasus ini tidak akan memberikan pendampingan kuasa hukum terhadap
Raja Beni Fantoni.
Ini kan kasus kriminal, jadi kita
tidak akan menyediakan kuasa hukum.