Sebulan Kerja,
Karyawan Leasing ini Curi 18 iPad
Kantor sebuah leasing di Jl TB
Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan kehilangan 18 unit iPad selama Desember
2016. Kasus itu terungkap, pelakunya ternyata adalah mantan karyawannya.
Pelaku Teguh Pujianto (26) warga
Pemayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Tersangka ditangkap pada Senin di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Cilandak, Jaksel. Teguh ditangkap setelah enam bulan melarikan diri setelah dilaporkan ke polisi.
Tersangka ditangkap pada Senin di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Cilandak, Jaksel. Teguh ditangkap setelah enam bulan melarikan diri setelah dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan informasi dari
korban, bahwa yang bersangkutan ada di seputar Citos untuk menemui teman
mencari pekerjaan. Sehingga dengan cepat kami lakukan pengecekan hingga
penangkapan.
Sujanto mengatakan, tersangka
melakukan perbuatannya itu saat bekerja di kantor leasing tersebut. Total ada
18 unit iPad senilai Rp 108 yang dicuri tersangka dalam kurun waktu dari awal
hingga akhir Desember 2016.
Tersangka mengambil secara
bertahap dalam kurun waktu awal kerja sebagai staf umum FIF (awal Desember
2016) sampai dengan akhir Desember 2016 di ruang fitness PT FIF tersebut.
Hingga pada awal Januari 2017,
tersangka melakukan aksi terakhirnya dengan membawa kabur iPad ke-18. Kasus itu
baru terungkap setelah korban mengecek rekaman CCTV.
Tersangka teridentifikasi dari
rekaman CCTV.
Pihak leasing kemudian melaporkan
pencurian itu ke Polsek Cilandak pada Senin (9/1) lalu. Namun, tersangka baru
berhasil ditangkap setelah polisi menemukan posisinya berdasarkan keterangan
korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal
362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.