Ahok Tolak Jadi Saksi
di Sidang Buni Yani
Mantan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bersedia memberikan kesaksian dalam
sidang Buni Yani. Ahok sudah mengirim surat pemberitahuan kepada jaksa penuntut
umum Kejari Depok.
Ahok awalnya dijadwalkan menjadi
saksi dalam sidang Buni Yani di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa
Barat
Jaksa Andi M Taufik mengungkapkan
kehadiran Ahok telah diupayakan kejaksaan. Pihaknya telah mengirimkan surat
agar Ahok, yang saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, menjadi saksi dalam
sidang Buni Yani.
Sebenarnya kami sudah upayakan.
Kami sudah ada surat dari Pak Ahok, beliau menyatakan ketidaksediannya hadir
sebagai saksi,kata JPU Andi saat dimintai konfirmasi via telepon sebelum sidang.
Selain kepada Ahok, kata Andi,
tim JPU mengirimkan surat kepada Mako Brimob. Dari lapas (Mako Brimob) juga
sudah ada surat tidak bisa hadir.
Meskipun Ahok dipastikan tidak
akan hadir dalam sidang tersebut, Andi menegaskan pihaknya akan meminta majelis
hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok. Menurutnya, Ahok sudah
disumpah saat memberikan keterangan tersebut. "Ketidakhadiran Pak Ahok
nilainya sama seperti hadir karena sudah disumpah juga.
Dalam persidangan hari ini, jaksa
telah menyiapkan dua saksi ahli. Keduanya adalah saksi ahli pidana dr Efendi
dan ahli IT Teguh.
Buni Yani didakwa mengubah video
pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata
'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan
kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook.