Gelapkan Mesin
Elektronik, Marketing Bank Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang tenaga
marketing di PT Maybank Indonesia berinisial SN atas dugaan penipuan dan
penggelapan mesin electronic data capture
Pelaku juga memalsukan surat untuk melancarkan aksinya tersebut.
Peristiwa bermula saat PT Subur
Mitra Printing sebagai salah satu nasabah PT Maybank Indonesia memutus kerja
sama karena ada penambahan biaya sewa mesin EDC. Mesin itu kemudian
dikembalikan kepada PT Maybank Indonesia melalui SN.
Namun SN tak mengembalikan barang
tersebut kepada perusahaannya. Justru dia menyewakan mesin EDC itu kepada
beberapa toko yang membutuhkan.
Tersangka juga mendapatkan uang
sewa dari toko yang menggunakan mesin EDC sebesar Rp 1,5-2 juta,
SN juga membuat surat palsu yang
seolah-olah dikirimkan dari PT Subur Mitra Printing. Dia meminta penambahan
mesin EDC dengan mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Tersangka juga membuat permohonan
penambahan mesin EDC mengatasnamakan PT Subur Mitra Printing.
Atas hal tersebut, polisi
menangkap tersangka sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (29/8). SN dijerat dengan
pasal berlapis, yaitu dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau
penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP
dan/atau Pasal 372 KUHP.
Polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti, yaitu 1 bundel surat palsu yang dibuat oleh tersangka dan 11
mesin EDC milik PT Maybank Indonesia.