Beli Barang US$ 250 Lebih Dicegat di Bandara RI



Beli Barang US$ 250 Lebih Dicegat di Bandara RI

http://harian44.blogspot.com/

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menegakkan aturan-aturan yang ada.

Hal tersebut terkait dengan viralnya sebuah video pemeriksaan petugas Bea dan Cukai di bandara terhadap salah satu wanita yang keberatan untuk membayarkan pajak dalam rangka impor terhadap barang yang dibelinya di luar negeri.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, aturan terkait pengenaan pajak dalam rangka impor untuk barang impor penumpang sudah ada sejak 2010.

"Kita juga sudah publikasi banyak di beberapa media, seperti website, banner, bahkan majalah-majalah di pesawat juga sudah, di bandara juga bisa dilihat banyak," kata Robert saat berbincang dengan detikFinance di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Robert mengatakan, semua informasi yang berbentuk sosialisasi aturan-aturan mengenai kepabeanan seharusnya juga tidak baru dipelajari pada saat terjerat.Mohon dukungan, kita perlu juga kepada masyarakat untuk membaca aturan, kita sudah masif.

Lanjut Robert, pengenaan pajak barang impor penumpang juga sudah disesuaikan dengan standar internasional. Di mana, batasan harga untuk individu sebesar US$ 250 dan untuk keluarga sebesar US$ 1.000.Jadi semua ikut standar internasional, standarnya ikut seluruh dunia.

Barang impor penumpang, kata Robert, merupakan barang yang dibawa oleh penumpang yang berasal dari luar negeri. Pengenaan pajak juga berlaku kepada barang-barang yang dianggap melebihi batasan harga yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010.

www.pokerjingga.org

Aturan semacam ini, lanjut Robert, bukan hanya Indonesia yang menerapkan melainkan hampir seluruh negara menerapkan hal yang serupa, hanya saja besaran yang membedakan.

Karena memang best practice internasional seperti itu, kalau pergi ke luar negeri itu sama, artinya di luar juga sama, cuma tinggal besarannya, tergantung kepentingan nasionalnya, juga asas keadilan.