Beli Barang US$ 250
Lebih Dicegat di Bandara RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk
lebih dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menegakkan aturan-aturan yang
ada.
Hal tersebut terkait dengan
viralnya sebuah video pemeriksaan petugas Bea dan Cukai di bandara terhadap
salah satu wanita yang keberatan untuk membayarkan pajak dalam rangka impor
terhadap barang yang dibelinya di luar negeri.
Direktur Kepabeanan Internasional
dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan,
aturan terkait pengenaan pajak dalam rangka impor untuk barang impor penumpang
sudah ada sejak 2010.
"Kita juga sudah publikasi
banyak di beberapa media, seperti website, banner, bahkan majalah-majalah di
pesawat juga sudah, di bandara juga bisa dilihat banyak," kata Robert saat
berbincang dengan detikFinance di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Robert mengatakan, semua
informasi yang berbentuk sosialisasi aturan-aturan mengenai kepabeanan
seharusnya juga tidak baru dipelajari pada saat terjerat.Mohon dukungan, kita
perlu juga kepada masyarakat untuk membaca aturan, kita sudah masif.
Lanjut Robert, pengenaan pajak
barang impor penumpang juga sudah disesuaikan dengan standar internasional. Di
mana, batasan harga untuk individu sebesar US$ 250 dan untuk keluarga sebesar
US$ 1.000.Jadi semua ikut standar internasional, standarnya ikut seluruh dunia.
Barang impor penumpang, kata
Robert, merupakan barang yang dibawa oleh penumpang yang berasal dari luar
negeri. Pengenaan pajak juga berlaku kepada barang-barang yang dianggap
melebihi batasan harga yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010.
Aturan semacam ini, lanjut
Robert, bukan hanya Indonesia yang menerapkan melainkan hampir seluruh negara
menerapkan hal yang serupa, hanya saja besaran yang membedakan.
Karena memang best practice
internasional seperti itu, kalau pergi ke luar negeri itu sama, artinya di luar
juga sama, cuma tinggal besarannya, tergantung kepentingan nasionalnya, juga
asas keadilan.