Iwa K Menangis Saat
Sidang
Sidang kedua Iwa K kali ini
berjalan sebagaimana adanya. Saksi-saksi yang mengetahui mengenai perkara
narkoba yang melibatkannya dihadirkan di persidangan.
Sebagai kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu tetap menegaskan bahwa dalam kasus ini Iwa hanya menjadi seorang pemakai, bukan pengedar.
Agenda hari ini masih lanjutan
saksi, pemeriksaan saksi tadi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Semua terdakwa
ini saling bersaksi dan kita lihat tadi semua kesaksian dibenarkan dan tidak
ada perdebatan atau penyangkalan, semuanya kooperatif.
Saya pikir kan mereka pada saat
persidangan sudah di sumpah. Dia juga sampaikan kebodohan dia, dalam
persidangan kan dia juga berjanji pengen sembuh dan dia tak akan mengulangi.
Dia bukan nangis dibuat-buat tapi emang terjadi dari apa yang dirasakan.
Iwa sudah dalam proses akhir dari
penyembuhan. Memang dia masih proses rehabilitasi tapi udah akhir dari
rehabilitasi. Sehingga progressnya ada, dari awal dia detoks, rehab sampai
sekarang di dalam sudah bisa jadi motivator buat orang lain.
Iwa ditangkap oleh polisi di
terminal 1A bandara Soekarno Hatta karena tertangkap membawa lintingan ganja
yang dimasukkan dalam rokok seberat 1,5 gram. Ia tertangkap pada tanggal 29
April 2017 dan dikenakan pasal 111 dan 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang
narkotika.