Polisi Tangkap Kakek
yang Edarkan Uang Palsu di Bekasi
Polisi menangkap kakek berinisial
ET bin Y di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. ET diduga mengedarkan uang
palsu pecahan Rp 100 ribu.
Iya, pagi tadi kita amankan satu orang. Yang
bersangkutan diamankan karena membawa dan membelanjakan uang palsu pecahan
seratus ribu rupiah.
Kasus bermula dari kecurigaan pemilik warung
kelontong di Jalan Kenari, Desa Mekar Sari, Tambun Selatan. ET membeli dua
bungkus rokok dengan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Ketika mengamati uangnya palsu, korban pun
mengamankan pelaku dan menyerahkan ke polsek," ujar Bobby.
Bobby mengatakan, sebelum dibawa ke polsek oleh
pemilik warung, ET sempat membelanjakan uang palsu di warung kelontong lainnya.
Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan barang
bukti uang palsu dan barang bukti rokok dua bungkus, berikut uang kembalian
dari korban.
Bobby mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku,
uang palsu tersebut diperoleh dari kerabatnya di Bogor. ET diberi uang palsu
sebanyak Rp 3 juta.
AM yang memberikan yang masih
DPO. Menurut tersangka, AM mengiming-imingi bagi dua hasil apabila pelaku ET
berhasil membelanjakan uang palsu. Hasil kembalian dari uang palsu nanti dibagi
dua oleh mereka.