Polisi Tangkap Penjudi Online yang Raup Untung Rp 400 Juta Perbulan



Polisi Tangkap Penjudi Online yang Raup Untung Rp 400 Juta Perbulan

http://harian44.blogspot.com/

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial C  yang terlibat dalam judi online. Pelaku bisa meraup untung sekitar Rp 400 juta dalam satu bulan.

Keuntungan tersangka dalam melakukan taruhan judi tersebut sekitar Rp 400 juta tiap bulan bahkan dari total keuntungan tersangka sudah bisa mencapai milliyar bahkan bisa melebihi.

Pelaku menyelenggarakan judi bola online dengan memanfaatkan situs-situs di internet melalui handphone. Dia telah beraksi sejak bulan Januari 2015 dan aksi perjudian ini pelaku jalan sendiri.


Sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan September 2017
Penangkapan dilakukan di Perumahan Citra Garden, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat .

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yaitu tiga unit handphone, dua token key BCA, tiga buku tabungan, dan satu unit CPU yang digunakan untuk melakukan transaksi perjudian online tersebut.

www.pokerjingga.org

Pelaku disangka pasal 303 KUHP dan atau pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nmor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.