Polisi Tangkap
Penjudi Online yang Raup Untung Rp 400 Juta Perbulan
Polda Metro Jaya menangkap pria
berinisial C yang terlibat dalam judi
online. Pelaku bisa meraup untung sekitar Rp 400 juta dalam satu bulan.
Keuntungan tersangka dalam
melakukan taruhan judi tersebut sekitar Rp 400 juta tiap bulan bahkan dari
total keuntungan tersangka sudah bisa mencapai milliyar bahkan bisa melebihi.
Pelaku menyelenggarakan judi bola
online dengan memanfaatkan situs-situs di internet melalui handphone. Dia telah
beraksi sejak bulan Januari 2015 dan aksi perjudian ini pelaku jalan sendiri.
Sejak bulan Januari 2015 sampai
dengan bulan September 2017
Penangkapan dilakukan di
Perumahan Citra Garden, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat .
Polisi mengamankan sejumlah
barang bukti dalam kasus ini, yaitu tiga unit handphone, dua token key BCA,
tiga buku tabungan, dan satu unit CPU yang digunakan untuk melakukan transaksi
perjudian online tersebut.
Pelaku disangka pasal 303 KUHP
dan atau pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nmor 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.