Soal Situs nikahsirri.com, Orang Tua Diimbau Waspada

Soal Situs nikahsirri.com, Orang Tua Diimbau Waspada

http://harian44.blogspot.com/

Harian44 - Pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Meski sudah ditangani polisi, para orang tua tetap diimbau waspada dan lebih intens berkomunikasi dengan anak.

"Jadi, jangan sampai karena iming-iming dikasih rumah, mobil, uang banyak, dan handphone bagus lalu ikut layanan mereka. Bentengi anak-anak, jangan sampai terjebak," ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat Netty Prasetiyani dalam keterangan tertulis, Minggu (24/9/2017).

Istri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini curiga ada praktik perdagangan anak dalam layanan situs tersebut. Masyarakat diminta waspada.

"Kami meminta masyarakat waspada, jangan-jangan ini hanya akal-akalan saja dari praktik human trafficking, perdagangan orang dalam hal ini anak-anak. Kami meminta agar kepolisian bisa mengusut tuntas,"tuturnya.

Netty juga sudah berkoordinasi dengan Kapolres Bekasi Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar untuk menindaklanjuti informasi yang beredar tentang nikahsirri.com yang ada di wilayah kerjanya.

Bila benar ada praktik eksploitasi, maka itu sudah ada pelanggaran pidana. Netty juga menilai ada indikasi kuat hal itu bagian dari praktik prostitusi.

"Jadi ini jelas bukan hanya melanggar norma masyarakat dan kaidah agama, tapi juga ada dugaan pelanggaran hukum," jelasnya.


http://pokerjingga.com/index.php


Netty berharap Kemenkominfo segera memblokir situs nikahsirri.com dan partaiponsel.org. "Saya yakin Kemenkominfo akan bergerak cepat menutup dua situs itu. Jangan tunggu ada korban, baru ditutup," tandasnya.

P2TP2A juga mengajak masyarakat bila ada yang menjadi korban agar jangan takut melaporkan hal itu ke penegak hukum.

"P2TP2A Jabar akan membantu mendampingi, mengadvokasi, dan memulihkan trauma. Jadi jangan takut, silakan bisa juga laporkan ke kami," pungkasnya.

Aris Wahyudi ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis UU ITE dan UU pornografi.

Untuk mencegah situs tersebut dapat diakses, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memutuskan untuk melakukan pemblokiran.