Polisi Limpahkan
Berkas Jonru ke Kejati DKI
Penyidik Cyber Crime Subdit
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelesaikan kasus ucapan kebencian
tersangka Jonru F Ginting. Berkas Prosedur Pemeriksaan (BAP) Jonru telah
diserahkan ke tahap 1 ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Itu didelegasikan siang ini
ke Kejati DKI," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
kepada wartawan di Mabes Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Argo mengatakan, berkas tersebut
saat ini sedang diselidiki oleh jaksa. Polisi berharap kasus ini segera terdengar.
"Ya semoga P21 (dinyatakan
lengkap) agar bisa segera dicoba. Kalau itu P21 itu berarti tugas di kepolisian
sudah selesai, tinggal menunggu sidang selanjutnya," kata Argo.
Dia menambahkan bahwa tidak ada
lagi agenda pemeriksaan untuk Jonru atau saksi mata. "Ya untuk saat ini
belum ada pemeriksaan lagi," bantah Argo.
Secara terpisah, Kanit I Subdit
Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly mengatakan bahwa
Jonru dijerat dengan artikel berlapis.
"Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A
ayat (2) dan / atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b) nomor (1) jo Pasal 16 UU RI
No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis dan / atau
Pasal 156 KUHP, "kata Telly.
Sebelumnya Jonru dilaporkan oleh
Muanas Alaidid dari Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya terkait
dugaan ucapan kebencian. Muanas melaporkan sejumlah posting Jonru di halaman
Facebook fan Facebook Joneb Ginting yang telah menyebarkan pidato kebencian
terhadap sebuah kelompok.