Polisi Limpahkan Berkas Jonru ke Kejati DKI



Polisi Limpahkan Berkas Jonru ke Kejati DKI

http://harian44.blogspot.com/

Penyidik ​​Cyber ​​Crime Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelesaikan kasus ucapan kebencian tersangka Jonru F Ginting. Berkas Prosedur Pemeriksaan (BAP) Jonru telah diserahkan ke tahap 1 ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Itu didelegasikan siang ini ke Kejati DKI," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Argo mengatakan, berkas tersebut saat ini sedang diselidiki oleh jaksa. Polisi berharap kasus ini segera terdengar.

"Ya semoga P21 (dinyatakan lengkap) agar bisa segera dicoba. Kalau itu P21 itu berarti tugas di kepolisian sudah selesai, tinggal menunggu sidang selanjutnya," kata Argo.

Dia menambahkan bahwa tidak ada lagi agenda pemeriksaan untuk Jonru atau saksi mata. "Ya untuk saat ini belum ada pemeriksaan lagi," bantah Argo.

Secara terpisah, Kanit I Subdit Cyber ​​Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly mengatakan bahwa Jonru dijerat dengan artikel berlapis.

www.pokerjingga.org

"Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) dan / atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b) nomor (1) jo Pasal 16 UU RI No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis dan / atau Pasal 156 KUHP, "kata Telly.

Sebelumnya Jonru dilaporkan oleh Muanas Alaidid dari Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ucapan kebencian. Muanas melaporkan sejumlah posting Jonru di halaman Facebook fan Facebook Joneb Ginting yang telah menyebarkan pidato kebencian terhadap sebuah kelompok.