Polisi-Jaksa Rapat Koordinasi soal Tilang CCTV Besok Jumat
Harian44 - Rapat koordinasi terkait penilangan menggunakan bukti dari CCTV akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober. Rapat itu akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
13 Oktober kita akan rapat dengan kejaksaan dan stakeholders untuk merapatkan hal itu," ucap Direktur Lalu Lintas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan, Senin (9/10/2017).
Halim mengatakan print out CCTV memang bisa dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan sesuai dengan Pasal 272 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 272
(1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik
(2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Untuk penindakan secara elektronik (e-tilang) tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebenarnya didukung oleh perangkat CCTV yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Hanya saja, kata Halim, CCTV yang ada saat ini belum cukup mendukung untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Alat yang kita punya ini CCTV pemantau, bukan untuk penegakan hukum. Kemarin kita dikasih lihat juga alat yang dipunyai Dishub itu zoom itu hanya bisa melihat saja, belum bisa terintegrasi, tapi memang bisa menyimpan," jelas Halim.
Halim menyebut CCTV milik polisi hanya bisa merekam sehingga tidak bisa mencetak gambar yang merekam pelanggaran pengendara lalu lintas. Kalau pun bisa, itu dilakukan secara manual artinya harus ada petugas yang terus memantau layar monitor CCTV.
Secara terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan penindakan dengan menggunakan CCTV harus juga dibarengi dengan kesiapan jaksa dan pengadilan.
"Ini harus dibicarakan dulu dengan pihak jaksa dan pengadilan, karena yang mengadili nanti di pengadilan," ujar Budiyanto.