Polisi Tilang 31 Mobil Berotator Ditilang di Jakarta
Harian44 - Aparat kepolisian bersama instansi terkait melakukan razia terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator/strobo/lampu isyarat. Puluhan mobil terjaring razia yang digelar pada Rabu 11 Oktober kemarin.
"Hasil penindakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajaran serta instansi terkait, kemarin itu kita menindak 31 kendaraan roda empat yang menggunakan strobo atau rotator atau pun sirine," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis 12/10/2017.
Operasi tersebut digelar di beberapa tempat, seperti di Jl Gatot Subroto, Jariuwung, Tangerang; di Semanggi arah Kuningan; Senen, Jakarta Pusat; dan di beberapa lokasi lainnya.
Budiyanto mengatakan, para pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan tilang sesuai Pasal 287 ayat ( 4 ) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Ada delapan orang di antaranya kita berikan teguran, sementara kita sita 14 lembar SIM dan 17 STNK sebagai barang bukti," ujarnya.
Polisi juga mencopot strobo maupun rotator di mobil pengemudi. Barang bukti tersebut selanjutnya disita polisi.
"Dan kepada pelanggar kita ingatkan untuk tidak memasang strobo, rotator dan juga sirine," tutupnya.
"Dan kepada pelanggar kita ingatkan untuk tidak memasang strobo, rotator dan juga sirine," tutupnya.