KPK Belum Putuskan
Panggil Ulang Saksi Meringankan untuk Novanto
Dari 7 saksi a de charge atau saksi meringankan yang
dipanggil penyidik KPK untuk Setya Novanto, hanya 2 yang hadir. Selain itu, ada
5 ahli yang diajukan dan hanya 1 yang hadir.
KPK telah memfasilitasi Novanto dengan memanggil para saksi
meringankan dan ahli tersebut. Namun lantaran ada yang tidak datang, KPK masih
belum mempertimbangkan apakah akan dipanggil ulang atau tidak.
"Kami belum memutuskan, belum menyimpulkan sampai
dengan saat ini apa yang akan dilakukan setelah sejumlah saksi, ada sekitar 12
orang berarti yang kita panggil (baik) saksi dan ahli, namun yang hadir sejauh
ini baru 3 orang," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Dua saksi yang hadir yaitu Wasekjen DPP Partai Golkar Maman
Abdurrahman dan politikus Golkar yang juga Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin.
Sedangkan, ahli yang datang yaitu ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
"Tentu penyidik dan JPU perlu membicarakan lebih lanjut
apa sikap dan tindak lanjut yang kita lakukan karena pada prinsipnya kami sudah
memfasilitasi kita sudah panggil saksi-saksi yang diajukan oleh tersangka, dan
ketentuan di pasal 65 sudah kita upayakan semaksimal mungkin. Namun aspek hukun
lainnya tentu perlu kita pertimbangkan lebih lanjut. Penyidik dan JPU membahas
ini akan menentukan apakah langkah hukum berikutnya yang kita lakukan,"
ucap Febri.
Pekan lalu Setya Novanto mengajukan 9 saksi meringankan atau
saksi a de charge yang terdiri dari politikus Golkar, antara lain Rudy Alfonso,
Melky Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz
Syamsudin, Maman Abdurrahman, dan Erwin Siregar.
Namun, KPK hanya memanggil 7 di antaranya. Sebab Rudy
Alfonso dan Agun Gunandjar pernah dipanggil KPK sebelumnya, dalam pusaran kasus
e-KTP.
Ada pula 5 ahli yang diajukan yaitu 4 ahli hukum pidana
antara lain Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, serta seorang
ahli tata negara Margarito Kamis.