Pengacara Novanto akan
Tuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional
KPK secara resmi menahan Setya Novanto terkait proyek
pengadaan kasus korupsi e-KTP selama 20 hari ke depan. Pengacara Novanto,
Fredrich Yunadi, mempertanyakan kewenangan KPK mengenai penahanan tersebut.
"Ya, itulah yang bisa dia katakan sesuai keinginannya,
sekarang saya mengembalikannya, karena ketika KPK memiliki kewenangan dan
berdasarkan hukum apa, artikel apa, bisa menangkap orang tanpa diperiksa,"
kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. , Jumat
(17/11/2017)
Penahanan Novanto dalam kondisi buruk juga dikritik.
Menurutnya, penahanan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Fredrich
berencana menuntut penahanan kliennya ke pengadilan hak asasi manusia
internasional.
"Dan kemudian, dalam keadaan sakit, ini sangat serius,
ini adalah pelanggaran hak asasi manusia internasional yang jelas, saya telah
melihat kinerjanya, kami telah merencanakan untuk menuntut di pengadilan hak
asasi manusia internasional sehingga saya akan siap dalam Tak lama lagi,
"katanya.
Fredrich menolak menandatangani surat penahanan yang
ditunjukkan oleh penyidik KPK. Penolakan itu dilakukan karena menurutnya
tidak ada alasan hukum.
"Mereka akan memaksa kami untuk menandatangani dan kami
menolak, jadi sekarang ini adalah sisi sepihaknya, kami belum pernah menerima
kasus ini karena ada pelanggaran hak asasi manusia dan tidak ada alasan
hukum," katanya.
Fredrich telah berdebat dengan penyidik KPK untuk
penahanan ini. Dia mempertanyakan alasan hukum penahanan Novanto.
"Saya bertanya kepada penyidik, 'apa hak Anda memegang
klien saya?' (Dijawab) 'Saya memiliki kekuatan ... Saya bertanya' apa nomor
hukumnya? 'Saya bertanya' sekarang UU pidana pidana berlaku untuk KPK?
'(Dijawab)' Berlaku '.' Beritahu saya kenapa saya tidak menemukan seseorang
yang bisa menahan orang dalam belum diperiksa dan langsung ditangkap dan
penyakitnya cukup serius? 'Tidak bisa menjawab' Ya saya punya kekuatan ', ini
jawaban penyidik KPK. , "jelasnya.
Sebelumnya kabarnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
mengatakan telah menjalankan prosedur yang sah dalam penahanan dan pengiriman
Novanto.
"Kami memastikan bahwa proses penahanan itu benar, kami
memastikan bahwa sejak penahanan kami diterbitkan dan kami juga membacanya,
kami pun mengirimkannya ke berita penangkapan duplikat istri tersangka dan saya
kira begitu," kata Kabiro PRAS KPK Febri Diansyah kepada wartawan di
kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).
Febri memastikan bahwa semua pilihan telah diberikan kepada
Novanto, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Criminal
Procedure Code). Bahkan beberapa tahap persetujuan telah ditawarkan, baik
kepada Ketua DPR, maupun perwakilannya.
Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di RSCM. Selama
prosesnya, dia akan dijaga KPK dan Polri.