Operasi Zebra, Polisi Juga Tindak Sopir yang Tak Gunakan Seat Belt



Operasi Zebra, Polisi Juga Tindak Sopir yang Tak Gunakan Seat Belt

http://harian44.blogspot.com/


Polisi Metro Satlantas Metro Jakarta Pusat menabrak dua roda yang melewati jalur cepat Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat. Tak hanya kenajisannya, polisi juga menangkis pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt) untuk keselamatan pengendara.
Pemantauan detikcom, di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), sekitar pukul 09.46 WIB, polisi menyisir pengendara empat roda yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Seorang pengendara dihentikan oleh petugas.

"Mas siang yang baik, sabuk pengaman harus digunakan untuk keamanan," kata petugas polisi, Brigadir Rudi di lokasi.

"Saya rasa hanya di tol aja pakai sabuk pengaman," kata sopir Lukman.

Tak hanya Lukman, Brigadir Rudi juga menepis kendaraan roda empat lainnya. Sujana, seorang pengendara mengaku istrinya lupa menggunakan sabuk pengaman setelah dari pom bensin.

"Selamat pagi ayah, harus pakai ikat pinggang ya pak. Sisi penunggang yang tidak digunakan juga harus digunakan," pesan Rudi.

"Setelah bensin, dia lupa," kata Sujana, "kalau banyak wanita dilupakan.

Ada juga supir yang dipecat karena menggunakan ponsel (handphone) saat mengemudi. Rudi menolak Waode saat menggunakan ponselnya dan tidak menepi.

"Biar ibu tunda dulu, sangat dilarang bu.Ket ganggu konsentrasi," kata Rudi ke Waode.

www.pokerjingga.org

"Ya, anak saya sakit muntah, karena nelponnya pas jalan, jadi saya angkat pak dulu," kata Waode.
Roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman baik pengendara atau penumpang akan dikenakan Pasal 289 pada penggunaan sabuk pengaman baik pengemudi maupun penumpang disamping dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

Sementara pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan dikenai pasal 283 karena mengganggu konsentrasi dan dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu.