Anggota FPI Ditahan
karena Dugaan Persekusi, Pengacara Keberatan
4 anggota FPI Bekasi berurusan
dengan kepolisian lantaran diduga melakukan persekusi terhadap penjual toko
obat di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pendamping hukum FPI Bekasi, Aziz
Yanuar keberatan dengan proses hukum ini karena dia menganggap para anggota FPI
dipanggil tanpa melalui prosedur yang sah.
"Jadi ada anggota masyarakat
sekaligus dia juga anggota FPI ditersangkakan, ditahan juga. Kemarin awalnya 4
orang, tapi sekarang tinggal satu yang ditahan. Statusnya yang 3 itu saya belum
update tersangka atau bukan. Yang satu (anggota) lagi berkasnya saya pegang.
Kena di Pasal 170 KUHP. Yang 3 anggota lainnya kalau nggak salah masalahnya
pasal persekusi. Semuanya orang FPI," jelas Aziz kepada detikcom saat
dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2017).
Aziz menceritakan asal muasal
anggota FPI terjerat masalah di kepolisian adalah kegiatan penindakan toko
obat. Menurut Aziz ada toko obat yang tak berizin, menjual obat-obatan jenis G
atau obat keras dan obat kedaluwarsa. Masyarakat bersama FPI melaporkan temuan
tersebut ke Polsek Pondok Gede.
"Rabu, 27 Desember kemarin
ada penindakan. Jadi warga masyarakat resah karena ada toko obat yang tidak
berizin menjual obat-obatan jenis tipe G yang masuk kategori obat terlarang
sekaligus banyak obat kadaluarsa. Maka warga masyarakat berinisiatif
menghubungi Polsek Pondok Gede," ujar Aziz.
"Saat dihubungi, Polsek
beralasan tidak bisa mendampingi karena sedang menjaga iring-iringan Presiden
yang lewat. Tapi ternyata mereka menjaganya dekat toko obat itu. Nah setelah
itu mereka datang bersama-sama dengan Polsek Pondok Gede, personelnya 3 orang
ke lokasi, TKP yang jual," imbuh Aziz.
Setelah FPI dan Polsek Pondok
Gede mendatangi toko tersebut, ujar Aziz. Mereka kemudian menemukan obat-obatan
tipe G dan yang kedaluwarsa. Setelah barang bukti ditemukan, lanjut Aziz,
seorang anggota FPI meminta pedagang obat untuk membuat surat pernyataan.
"Lalu ditemukanlah
barang-barang itu. Nah setelah itu ada anggota masyarakat yang juga anggota FPI
berinisiatif membuat surat pernyataan, pengedar sekaligus penjual obatnya
diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya itu
kembali," kata Aziz.
"Nah saat itu ada mungkin
warga masyarakat yang ikut dalam kegiatan itu memegang-megang obatnya. Tidak
semua obat. Tapi ada obat yang jatuh ke ember berisi air. Setelah itu dua
penjual obat dibawa ke polsek," lanjut Aziz.
Masih kata Aziz, keempat anggota
FPI yang ikut kegiatan penindakan toko obat dipanggil untuk menjadi saksi kasus
penjualan obat keras dan obat kadaluarsa itu oleh kepolisian pada Kamis, 28
Desember 2017 kemarin. Aziz menuturkan setelah seharian diperiksa, keempat
anggota FPI dipindah pemeriksaannya ke Polres Bekasi Kota dan diperiksa untuk
objek hukum persekusi.
"Nah besoknya, hari
Kamisnya, 4 orang anggota FPI dan beberapa masyarakat dipanggil untuk bersaksi
tentang kegiatan itu. Mereka dipanggil tanpa surat, perlu digaris bawahi
pemanggilan saksi tanpa surat sudah menyalahi prosedur pemeriksaan saksi dalam
KUHP kan. Jadi lewat telepon. Nah mereka datang kan karena ingin bersaksi untuk
kasus peredaran dan penjualan obat-obatan terlarang itu," terang Aziz
"Mereka diperiksa seharian.
Setelah itu mereka dibawa ke polres. Karena mereka taat hukum, mereka nurut
saja ikut ke polres. Di polres mereka diperiksa atas objek hukum yang berbeda
yaitu perbuatan tidak menyenangkan, kalau tidak salah pengerusakan dan
persekusi. Pengerusakan yang dimaksud pengerusakan obat yang jatuh ke ember
itu. Dan dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Pelapornya si penjual
toko obat itu," sambung Aziz.
Setelah keempatnya ditahan, Aziz
menersngkan pihak bantuan hukum FPI membuat surat penangguhan. 3 orang
dipulangkan, sementara satunya lagi kini dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Mereka berempat yang
anggota FPI akhirnya ditahan. 3 orang sudah dipulangkan dengan surat
penangguhan yang kami buat. Tadi kami mau jemput satu lagi ke Polres karena kan
sudah ada omongan, komunikasilah dengan polisinya. tetapi katanya tidak bisa
karena sudah di bawa ke polda," ucap Aziz.
detikcom Mengkonfirmasi perihal
kasus hukum yang menjerat FPI kepada Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto.
Mantan Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim itu membenarkan penyidiknya
penetapkan anggota FPI sebagai tersangka.
"Yes, tapi lebih jelasnya
tanya Bu Erna (Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota AKP Erna). Aturannya di sini
lewat humas, aturan Humas Polda," tutur Indarto kepada detikcom.
Sementara itu AKP Erna belum
dapat dihubungi via telepon hingga saat ini oleh detikcom.