Masa Berlaku SIM yang
Habis Hingga 1 Januari 2018 Tak Akan Ditilang
Polisi memberikan toleransi
kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 24
Desember hingga 1 Januari 2018. Pemilik SIM yang belum memperpanjang sampai
dengan masa berlaku SIM itu habis tidak akan kena tilang.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dispensasi
tersebut diberikan karena pelayanan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM tidak
beroperasi pada tanggal tersebut.
"Sesuai dengan Surat
Telegram Kapolri No: STR/2990/XII/2017, maka bagi pemilik SIM yang habis masa
berlakunya pada rentang waktu 24 Desember sampai dengan Januari 2018 akan
diberikan toleransi untuk SIM-nya dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 6
Januari 2018," jelas Budiyanto kepada detikcom, Minggu (24/12/2017).
Budiyanto mengatakan, berkaitan
dengan Hari Natal dan tahun baru 2018, pelayanan di Satpas SIM diliburkan pada
tanggal 24, 25, 26, 31 Desember dan 1 Januari 2018. Sementara pelayanan SIM
Keliling dan SIM corner tetap diberlakukan.
Setelah tanggal 1 Januari 2018,
pengendara tersebut harus segera melakukan perpanjangan SIM sesuai prosedur dan
mekanisme yang berlaku.
"Ya kalau setelah tanggal 1
Januari 2018 itu tidak buru-buru memperpanjang SIM-nya, kalau ketemu melakukan
pelanggaran ya ditindak," tegas Budiyanto.
SIM merupakan bentuk legitimasi
terhadap pengemudi agar dapat berkendara di jalanan. Setiap pengendara yang
telah mencukupi umur, wajib melengkapi diri dengan SIM selama perjalanan.