Fadli Zon: Surat PKS
soal Fahri Hamzah Pasti Direspons DPR
DPR belum memproses surat dari PKS terkait pencopotan Fahri
Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR. Plt Ketua DPR Fadli Zon menyebut surat akan
diproses setelah DPR menyelesaikan masa reses.
"Waktu itu kita langsung reses ya. Surat PKS ini
sebetulnya masuk ketika melakukan lobi di Bamus. Pasti akan direspons karena
sudah dibacakan di paripurna. Kita melihat semua harus sesuai dengan aturan UU
MD3," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Surat permohonan PKS sudah dibacakan di rapat paripurna pada
Senin (11/12) lalu. Meski begitu, kata Fadli, surat PKS tidak bisa disamakan
dengan surat yang dikirim oleh Golkar terkait pergantian Setya Novanto sebagai
Ketua DPR.
"Waktu itu memang kalau semua surat Golkar sudah masuk
di rapim dan dari rapim kemudian dibacakan (surat pergantian ketua DPR dari
Golkar)," ujar politikus Gerindra itu.
Fadli mengatakan pihaknya akan memeriksa surat PKS yang
sebelumnya juga sudah pernah dikirimkan dengan perihal sama. "Nanti akan
diperiksa karena surat itu kan menanyakan tindak lanjut surat sebelumnya, jadi
itu perihalnya, jadi kita sesuai ketentuan itu," tutur Fadli.
Sebelumnya, F-PKS mengirimkan surat bernomor
509/EXT-FPKS/DPRRI/XII/2017 yang dibuat pada 11 Desember 2017 sebagai tindak
lanjut dari surat DPP PKS. Sama seperti surat-surat sebelumnya, surat PKS itu
meminta Fahri dicopot dari posisi Wakil Ketua DPR karena yang bersangkutan
sudah dipecat dari seluruh keanggotaan partai.
PKS meminta agar Fahri diganti oleh kadernya, Ledia Hanifa
Amalia. Namun Fahri masih melawan lewat pengadilan. Baru saja Fahri kembali
memenangi gugatannya di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta soal status
keanggotaannya di PKS.
Partai pimpinan Sohibul Iman itu tak mau tinggal diam. PKS
akan melayangkan gugatan kasasi untuk melawan Fahri.
Namun Fahri menanggapi dengan enteng desakan tersebut.
"Namanya juga usaha," ujar Fahri singkat.