Dishub Copot Papan Rambu Larangan Motor di HI-Monas
Harian44 - Dishub DKI Jakarta mulai mencopot rambu-rambu larangan motor melintasi Bundaran HI-Monas. Rambu-rambu tersebut dicopot, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pergub pembatasan motor.
Informasi dari TMC Polda Metro Jaya, rambu yang di copot berada di perempatan Thamrin, perempatan Kebon Sirih, perempatan Harmoni dan lain-lain.
"Pukul 11.00 WIB, pencopotan rambu-rambu larangan sepeda motor oleh Dishub di Harmoni dan Traffic Light Kebon Sirih, Jakpus," Rabu (10/1/2018).
Meski ada kegiatan pencopotan rambu-rambu itu, lalu lintas di ruas Bundaran HI-Monas tetap lancar.
MA membatalkan, Pergub DKI Jakarta No 195/2014 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dalam Pergub itu, pada pukul 06.00 WIB-23.00 WIB motor dilarang melintas di HI-Monas.
Kini pembatasan motor tersebut sudah dicabut dan motor pada hari ini sudah boleh melintas tanpa ada batasan jam.