Polisi Tangkap
Pemotor yang Remas Payudara Wanita di Depok
Polresta Depok bergerak cepat menyelidiki kasus peremasan
payudara yang menimpa wanita berinisial AM (22) di Depok. Polisi berhasil
menangkap pelakunya.
"Iya betul sudah ditangkap. Pelaku berinisial IH
(28)," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada
detikcom, Selasa (16/1/2018).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Mekarsari, Depok, pada Senin
(15/1). Saat penangkapan, IH bersama orang tuanya.
"Ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Depok dengan
didampingi orang tua dan saudaranya," imbuh Kholis.
Saat ini, pelaku masih diperiksa di Mapolresta Depok. Pelaku
dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif
terhadap yang bersangkutan," tandas Kholis.