Setop Pelanggar Busway, Bripda Dimas Diseret 10 Meter Pakai Mobil
Harian44 - Bripda Dimas Prianggoro diseret oleh mobil yang melanggar lalu lintas di Jalan Transjakarta, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Akibatnya Dimas mengalami patah tangan.
Kapolsek Matraman Kompol Suparidi mengatakan kejadian berawal saat Dimas yang sedang bertugas menghentikan mobil warna putih sejenis Opel Blazer karena melintas di jalur Transjakarta. Pengemudi kemudian diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Pelaku sempat mengeluarkan STNK namun tidak diberikan kepada korban melainkan dijatuhkan di dalam mobilnya," kata Suparidi dalam keterangannya, Sabtu (20/1).
Selanjutnya, kata dia, pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu menarik tangan Dimas dan menjalankan mobilnya hingga korban terseret 10 meter. "Tangan kiri korban patah sedangkan pengemudi kabur ke arah Jalan Pemuda Pulo Gadung," tuturnya.
Dimas selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan. Ada pun ciri-ciri pelaku usia sekitar 40 tahun, kepala botak dan tangan kanannya bertato.