Andi Narogong Bantah
Ada Aliran Uang ke Ganjar Pranowo
Andi Agustinus alias Andi
Narogong, terpidana kasus e-KTP, membantah dugaan adanya aliran dana proyek
senilai Rp 5,9 triliun itu ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ini sekaligus menepis keterangan
Setya Novanto yang mengaku pernah mendapat laporan, Ganjar telah diamankan atau
menerima bagian.
"Saya hanya menyampaikan (ke
Setya Novanto) uang USD 7 juta sudah terdistribusikan dari Johannes Marliem dan
Anang kepada Pak Irman," kata Andi saat bersaksi di sidang kasus e-KTP
dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis
(22/2/2018).
Majelis hakim tak lantas percaya
dan kembali mendalami soal pelaporan aliran dana ke Ganjar. Andi bersikukuh
nama Ganjar Pranowo tidak masuk ke nama yang disebut menerima uang proyek
e-KTP.
Pada sidang sebelumnya saat
Ganjar Pranowo dihadirkan menjadi saksi. Saat itu, Setya Novanto sempat mengaku
mendapat laporan dari Ignatius Mulyono dan Mustokoweni soal penerimaan uang
dari Andi Narogong. Uang itu rencananya diberikan kepada Ganjar saat menjabat anggota
DPR Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Saya tidak pernah
melaporkan nama (anggota DPR) hanya total saja," tutur Andi.
Dia juga membantah kesaksian
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang mengaku melihat adanya
pemberian uang USD 500 ribu bagi Ganjar Pranowo di ruang Moestokoweni.
"Tidak ada. Saya memberikan
uang hanya melalui Pak Irman. Jumlahnya USD 1,5 juta dan USD 700 ribu sebelum
lelang. Saat konsorsium menang, ya sudah," tutur Andi.