Melintas di Kampung
Melayu, Odong-Odong Babang Zanky Ditilang Polisi
Kendaraan bermotor yang
dimodifikasi menjadi odong-odong ditilang pihak Kepolisian Ditlantas Polda
Metro Jaya saat melintasi Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat 23 Februari
2018. Operasi ini dilakukan untuk menindak odong-odong nakal yang masih
beroperasi di jalan raya.
"Dari aspek keselamatan
bahwa kendaraan modifikasi tanpa melalui mekanisme yang benar pada saat
difungsikan dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum
Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2018).
Menurut dia, saat dilakukan
pemeriksaan pengemudi odong-odong tidak dapat menunjukan Surat Tanda Naik
Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini, polisi telah melakukan
penyitaan terhadap odong-odong yang kerap mengangkut anak-anak.
"Pada saat dilakukan
pemeriksaan tidak dapat menunjukan STNK & SIM pengemudi, sehingga dilakukan
penegakan hukum dengan tilang dan dilakukan penyitan atau pengkandangan
kendaraan tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, pada Operasi Zebra
Jaya 2017 yang berlangsung sejak 1 November hingga 14 November polisi juga
menilang odong-odong.
Berdasarkan foto yang diunggah
oleh akun Instagram @tmcpoldametro, odong-odong ini ditindak karena beroperasi
di Jalan Raya Gatot Subroto. Menurut akun tersebut, odong-odong hanya boleh
dioperasikan di tempat wisata.