2 Kapal Nelayan Indonesia Ditangkap Australia di Laut Timor


2 Kapal Nelayan Indonesia Ditangkap Australia di Laut Timor

http://harian44.blogspot.com/

Otoritas Australia telah menangkap dua kapal nelayan Indonesia di wilayah perairan Laut Timor, sekitar 100 mil laut sebelah timur Kepulauan Ashmore. Penangkapan ini dilakukan oleh Komando Perbatasan Maritim (MBC), sebuah satuan tugas multi-badan dalam Pasukan Perbatasan Australia (ABF), bersama Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA).

Dalam rilis pers dari AFMA dan ABF seperti dilansir situs AFMA, disebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 19 April lalu. Pada saat itu, sebuah pesawat Dash-8 milik ABF yang melakukan pengawasan di wilayah tersebut, mendapati dua kapal nelayan Indonesia berada sekitar satu mil laut di dalam wilayah Zona Perikanan Australia. Pesawat tersebut kemudian memberitahukan MBC.

Kapal HMAS Broome kemudian ditugaskan untuk merespons laporan tersebut dan mencegat kedua kapal nelayan Indonesia di lokasi sekitar 3,9 mil laut di luar perairan Australia. Para petugas MBC kemudian naik ke atas kedua kapal nelayan dan menemukan 13 kru, beserta 100 kilogram ikan karang segar dan 50 kilogram ikan karang beku sebagian.

Komandan MBC, Laksamana Muda Peter Laver mengatakan, pendekatan menyeluruh pemerintah untuk mendeteksi dan mencegah penangkapan ikan secara ilegal terbukti sangat efektif.

"Jumlah kapal-kapal penangkap ikan asing yang terdeteksi dan dicegat di perairan Australia telah turun dari 300 lebih dalam setahun pada 2006 menjadi hanya 15 pada tahun finansial terakhir dan upaya-upaya kita berdampak positif pada kehidupan laut di perairan kita, khususnya di dekat Ashmore," ujar Laver.

"Kami tetap waspada dan akan terus bekerja dengan mitra-mitra keamanan maritim kami untuk mencegat mereka yang mencoba melanggar AFZ (Zona Perikanan Australia) dan merusak sumber daya laut kita yang unik," imbuhnya.


Kedua kapal dan 13 awak kapal tersebut telah dibawa ke Darwin untuk menghadapi penyelidikan lebih lanjut oleh AFMA. Pejabat AFMA, Peter Venslovas mengatakan, para awak tersebut akan diselidiki untuk dipastikan apakah mereka telah melanggar Undang-Undang Manajemen Perikanan 1991.

"Australia tidak memiliki toleransi terhadap penangkapan ikan ilegal, dan pendekatan kolaboratif antara AFMA dan MBC menunjukkan sikap kuat kami tentang masalah ini," tegas Venslovas.