2 Kapal Nelayan
Indonesia Ditangkap Australia di Laut Timor
Otoritas Australia telah
menangkap dua kapal nelayan Indonesia di wilayah perairan Laut Timor, sekitar
100 mil laut sebelah timur Kepulauan Ashmore. Penangkapan ini dilakukan oleh
Komando Perbatasan Maritim (MBC), sebuah satuan tugas multi-badan dalam Pasukan
Perbatasan Australia (ABF), bersama Otoritas Manajemen Perikanan Australia
(AFMA).
Dalam rilis pers dari AFMA dan
ABF seperti dilansir situs AFMA, disebutkan bahwa penangkapan tersebut
dilakukan pada 19 April lalu. Pada saat itu, sebuah pesawat Dash-8 milik ABF
yang melakukan pengawasan di wilayah tersebut, mendapati dua kapal nelayan
Indonesia berada sekitar satu mil laut di dalam wilayah Zona Perikanan
Australia. Pesawat tersebut kemudian memberitahukan MBC.
Kapal HMAS Broome kemudian
ditugaskan untuk merespons laporan tersebut dan mencegat kedua kapal nelayan
Indonesia di lokasi sekitar 3,9 mil laut di luar perairan Australia. Para
petugas MBC kemudian naik ke atas kedua kapal nelayan dan menemukan 13 kru,
beserta 100 kilogram ikan karang segar dan 50 kilogram ikan karang beku
sebagian.
Komandan MBC, Laksamana Muda
Peter Laver mengatakan, pendekatan menyeluruh pemerintah untuk mendeteksi dan
mencegah penangkapan ikan secara ilegal terbukti sangat efektif.
"Jumlah kapal-kapal
penangkap ikan asing yang terdeteksi dan dicegat di perairan Australia telah
turun dari 300 lebih dalam setahun pada 2006 menjadi hanya 15 pada tahun
finansial terakhir dan upaya-upaya kita berdampak positif pada kehidupan laut
di perairan kita, khususnya di dekat Ashmore," ujar Laver.
"Kami tetap waspada dan akan
terus bekerja dengan mitra-mitra keamanan maritim kami untuk mencegat mereka
yang mencoba melanggar AFZ (Zona Perikanan Australia) dan merusak sumber daya
laut kita yang unik," imbuhnya.
Kedua kapal dan 13 awak kapal
tersebut telah dibawa ke Darwin untuk menghadapi penyelidikan lebih lanjut oleh
AFMA. Pejabat AFMA, Peter Venslovas mengatakan, para awak tersebut akan
diselidiki untuk dipastikan apakah mereka telah melanggar Undang-Undang
Manajemen Perikanan 1991.
"Australia tidak memiliki
toleransi terhadap penangkapan ikan ilegal, dan pendekatan kolaboratif antara
AFMA dan MBC menunjukkan sikap kuat kami tentang masalah ini," tegas
Venslovas.