Pengadilan Irak Vonis
Mati Anggota ISIS Asal Belgia
Pengadilan Irak menjatuhkan vonis mati pada seorang militan
Belgia yang menjadi anggota kelompok radikal ISIS. Pria tersebut pernah
mengancam Eropa lewat video-video propaganda.
Tarik Jadaoun -- dikenal dengan nama aliasnya Abu Hamza
al-Beljiki -- awalnya mengaku tak bersalah atas sejumlah dakwaan terorisme.
Pria itu bersikeras bahwa dirinya telah "tersesat" dan memohon belas
kasihan.
Dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan di Baghdad hari
ini seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (22/5/2018), hakim menjatuhkan
hukuman gantung pada Jadaoun yang dilahirkan tahun 1988 tersebut. Sidang
tersebut berlangsung tak kurang dari 10 menit.
Jadaoun kini punya waktu 30 hari untuk mengajukan banding
atas putusan tersebut.
Jadaoun yang keturunan Maroko, dalam sidang awalnya
mengatakan bahwa dirinya dipaksa oleh salah satu komandan tertinggi ISIS untuk
tampil di video-video berisi ancaman terhadap Belgia dan Prancis. Di
persidangan, dia mengklaim bahwa dirinya bukan petempur ISIS, melainkan hanya
memimpin sekelompok perawat.
"Saya merawat semua orang," ujarnya di persidangan
sebelumnya.
Bulan lalu, sumber-sumber kehakiman mengatakan bahwa secara
total, pengadilan-pengadilan Irak telah menghukum mati lebih dari 300 orang
karena menjadi anggota ISIS. Mereka termasuk warga asing.
Pejabat-pejabat Irak mengatakan, sejak Januari lalu, sekitar
100 warga asing telah divonis mati di Baghdad dan sekitar 185 warga asing
divonis penjara seumur hidup.