Aniaya Anak, Pria
Bertato di Makassar Ditangkap Polisi
Topan (24,) warga Jalan Urip
Sumoharjo Lorong 4 Makassar, ditangkap polisi setelah menganiaya seorang anak.
Pelaku menebas tangan korban mengunakan sebilah parang dalam kondisi mabuk.
Pria penuh tato ini sempat masuk
daftar pencarian orang (DPO) polisi atas aksinya. Dia sempat kabur meninggalkan
Makassar menuju rumah keluarganya di Kabupaten Maros. Pelaku akhirnya berhasil
dibekuk petugas ketika kembali ke kediamannya jelang Lebaran 2018.
"Benar. Saat itu pelaku
melakukan aksinya dengan menebas seorang anak menggunakan parang pada bagian
tangannya. Pelaku berani lantaran dalam kondisi mabuk," kata Kapolsek
Panakukang Kompol Ananda Fauzi, Kamis (14/6/2018) malam.
Kini, Topan dibawah ke Polsek
Panakukang Makassar guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan
pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
"Anggota yang mendapat
infomasi keberadaan pelaku, kemudian unit Resmob Polsek Panakukang bergerak
dengan cepat mendatangi lokasi dan berhasil menangkap dan mengamankan
pelaku," jelasnya.