Ini Isi Pergub Badan
Pengelolaan Reklamasi yang Diteken Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan telah menanda tangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang badan
pengelolaan reklamasi. Berikut isi lengkap Pergub yang memuat tugas dari badan
ini.
Badan pengelolaan itu diberi nama
Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau disingkat
BKP Pantura Jakarta. Pergub 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu
diteken Anies pada 4 Juni 2018.
BKP Pantura Jakarta adalah
lembaga ad hoc dipimpin oleh Sekda DKI sebagai Ketua dan berkedudukan di bawah
serta bertanggung jawab kepada gubernur. Saat ini, Sekda DKI adalah Saefullah.
"Secara formal Pergub sudah diundangkan dan berlaku," jawab Kepala Biro
Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah dalam pesan singkat kepada detikcom,
Rabu (13/6/2018) pagi.
Berdasarkan pasal 4 Pergub 58
tersebut, BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta,
pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan
daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasikan kebijakan dalam
rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan
daratan pantai utara Jakarta.