Pertama Kalinya SPBU
Menjadi Tempat Nikahan
HARIAN44 - Pertamina sebagai
badan usaha milik negara pastikan kejadian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) dijadikan tempat menikah baru merupakan yang pertama kali terjadi.
Pertamina pastikan kejadian itu tidak akan terjadi lagi.
Seperti yang tengah ramai di
media sosial dan pemberitaan detikOto, entah atas dasar apa mitra usaha
pertamina yang menyalurkan BBM di APMS No 66.0311 Kecamatan Tapin Tengah,
Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan milik PT Noor Avia Group
mengadakan pesta pernikahan di SPBU tersebut.
Terlepas dari APMS tersebut
meminta izin atau tidak, Pertamina dengan tegas tidak akan mengizinkan
penggunaan sarana pengisian BBM dialihfungsikan untuk kegiatan lain.
"Untuk di Kalimantan ini
baru pertama kalinya, tapi sejauh ini belum pernah ada yang melakukan kegiatan
seperti ini atau penyalahgunaan di SPBU atau APMS sepengetahuan saya untuk
daerah Kalimantan khususnya," terang Manager Communication & CSR
Region Kalimantan PT Pertamina, Yudy Nugraha, kepada Detikoto.
"Nanti kami tegaskan lagi
aturan-aturan yang sebenarnya sudah ada kepada mitra usaha kami yang
menyalurkan BBM dari Pertamina supaya tidak terjadi lagi ke depannya,"
pungkas Yudy.
Selanjutnya dijelaskan dalam
menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM yakni SPBU/APMS, Pertamina
memiliki standar keamanan yang tertuang dalam kontrak kerjasama antara
Pertamina dan para mitra usaha yang harus dipatuhi guna menghindari hal-hal
yang dapat merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga
penyalur.
"Lembaga penyalur yang
bersangkutan kami nyatakan lalai dalam memenuhi komitmen Safety yang tertuang
dalam kontrak kerjasama sehingga akan dijatuhkan sanksi oleh Pertamina,"
tambah External Communication PT Pertamina, Arya Dwi Paramita yang dihubungi
Detikoto.
Menanggapi pelanggaran ini
Pertamina memberika sanksi selama satu bulan kepada APMS ini berupa
pemberhentian pasokan BBM. Selanjutnya Pertamina akan menyampaikan lesson
learned dari kejadian ini kepada para pengusaha mitra yang tergabung dalam
Hiswana Migas, agar tidak terulang di masa mendatang dan menjadikan SPBU
sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan BBM kepada masyarakat, dengan jaminan
aspek keselamatan operasional yang sesuai dengan standar yang telah diatur
sebelumnya.