Ratna Sarumpaet Tidak Diperbolehkan ke Luar Negeri
HARIAN44 - Ratna Sarumpaet
dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Permintaan pencegahan
itu berasal dari Polda Metro Jaya.
"Iya, hari ini diterima
surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet,
diminta oleh Polda Metro untuk periode 20 hari ke depan," ujar Kabag Humas
dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada HARIAN44, Kamis
(4/10/2018).
Agung mengaku tidak tahu status
hukum Ratna dalam surat permintaan pencegahan itu. Namun Ratna sebelumnya
dilaporkan atas dugaan kasus hoax atau kebohongan penganiayaan.
Sebelumnya, polisi telah
mengamankan Ratna di Bandara Soekarno-Hatta. Namun polisi belum memaparkan
kronologi Ratna diamankan.
"Ya," ucap Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pengamanan Ratna.
Ketika dihubungi detikcom, Ratna
mengaku sudah duduk di dalam pesawat, yang seharusnya mengantarnya ke Chile.
Namun Ratna diminta keluar dari pesawat.
Ratna mengaku berbohong mengenai
penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah
pernyataan-pernyataan terkait Ratna soal penganiayaan.
Selain Ratna Sarumpaet, sejumlah
orang memang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di
antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Setyo menyebut penyebar hoax bisa
dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana atau UU ITE.