Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara Dan Awkarin Jadi Relawan Palu

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara Dan Awkarin Jadi Relawan Palu

http://harian44.blogspot.com/ 
 
HARIAN44 - Pemberitaan detikHOT diramaikan dengan kabar Awkarin yang tiba-tiba menjadi relawan Palu. Juga Roro Fitria yang divonis 4 tahun penjara.


Berikut selengkapnya 5 Berita Terpopuler HARIAN44 :

1. Bikin Haru! Pamit dari Instagram, Awkarin Jadi Relawan Palu

Beberapa waktu lalu selebgram Awkarin membuat heboh dengan keputusannya cabut dari Instagram. Banyak yang menduga apa yang dilakukannya adalah sensasi semata.

Tidak mau menanggapi banyaknya komentar yang datang padanya, Awkarin kini justru terlihat sibuk dengan kegiatan sosial. Dalam akun Instagram Sekolah Relawan, Awkarin terlihat membantu korban gempa Palu.

Tanpa segan, Karin begitu ia akrab disapa terlihat bermain dan membagikan senyumannya dengan orang yang ada di sana. Ia juga terlihat mengangkut barang yang akan dimasukkan ke dalam mobil untuk didistribusikan.

2. Batal Cerai, Nikita Mirzani: Dipo yang Minta Rujuk

Nikita Mirzani mendadak mencabut gugatan cerainya dari Dipo Latief. Sebelum ini, Niki tampak keukeuh ingin menyudahi rumah tangganya dengan Dipo hingga dirinya juga mengajukan gugatan itsbat nikah.

Ada alasan khusus bagi ibu dua anak ini akhirnya membatalkan gugatannya tersebut. Ia menyebut Dipo yang membuatnya tergugah untuk kembali membenahi rumah tangganya.

"Kalau ditanya siapa yang ngajak rujuk, yang pasti laki-lakinya. Karena memang dari awal, kalau mau cerai to the point. Tapinya kan dia nggak mau," ujar Nikita Mirzani saat ditanya Uya Kuya di acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy', Kamis (18/10/2018).

3. Heboh! Sule Diisukan Lengket dengan Perempuan Cantik Ini

Setelah cerai dari Lina, ternyata kehidupan pribadi Sule terus menjadi sorotan. Kali ini presenter tersebut dikabarkan memiliki hubungan istimewa dengan seorang perempuan cantik.

Dia adalah Rita Tila. Perempuan yang memiliki profesi sebagai pesinden itu dikabarkan lengket dengan Sule beberapa waktu belakangan ini.

Mengetahui dirinya ramai dibicarakan, Rita langsung buka suara. Ia membeberkan penjelasannya di akun Instagram miliknya.

"Pagi Baraya IGers kesayanganku.. terima kasih atas perhatiannya yang begitu besar... semua tenang aja ya... kita smua harus be smart dalam menyikapi berita dan harus mengerti dunia maya saat ini banyak sekali di jadikan ajang iklan dan aji mumpung.. Baraya IGers tenang saja ya jangan panik mungkin dengan cara sprti ini Allah menguatkan dan menaikan harkat martabat seseorang... bahkan kita ucapkan terima kasih yg sebesar - besarnya kepada semua media yang mungkin secara sengaja ataupun tidak disengaja membuat berita ini. smoga adanya berita" trsbut bisa membawa berkah bagi saya... Aamiin YRA. " tulis Rita dilihat HARIAN44, Kamis (18/10/2018).

4. Ternyata Vicky Prasetyo Mau Rujuk, Tapi Angel Lelga Ogah!

Vicky Prasetyo rupanya ingin rujuk. Padahal dia juga yang mengajutkan talak. Namun sayang, Angel Lelga ogah untuk menerimanya kembali.

"Saya sebenarnya mau rumah tangga ini baik, tapi hati kecil saya selalu menolak untuk bisa menerima Vicky dan keluarga dia," kata Angel Lelga saat dihubungi wartawan, Kamis (18/10/2018).

Angel Lelga memiliki alasan sendiri mengenai hal tersebut. Tapi mantan istri siri Rhoma Irama itu tidak ingin membeberkan aib Vicky Prasetyo.

5. Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta karena Narkoba

Roro Fitria akhirnya divonis lantaran kasus narkoba. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena disebut sebagai pengedar.

pokerjingga.me

Walhasil Roro pun menangis di meja pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua, Iswahyu Widodo, pun mengadili Roro Fitria sebagai berikut:
  1. Menyatakan terdakwa RF terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan 
  3.  Masa tahanan dikurangi sepenuhnya.
  4. Menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan.
  5. Memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, atm bca dikembalikan ke Roro, membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.