Roro Fitria Divonis 4
Tahun Penjara Dan Awkarin Jadi Relawan Palu
HARIAN44 - Pemberitaan detikHOT
diramaikan dengan kabar Awkarin yang tiba-tiba menjadi relawan Palu. Juga Roro
Fitria yang divonis 4 tahun penjara.
Berikut selengkapnya 5 Berita Terpopuler HARIAN44 :
1. Bikin Haru! Pamit dari Instagram, Awkarin Jadi Relawan Palu
Beberapa waktu lalu selebgram
Awkarin membuat heboh dengan keputusannya cabut dari Instagram. Banyak yang
menduga apa yang dilakukannya adalah sensasi semata.
Tidak mau menanggapi banyaknya
komentar yang datang padanya, Awkarin kini justru terlihat sibuk dengan
kegiatan sosial. Dalam akun Instagram Sekolah Relawan, Awkarin terlihat
membantu korban gempa Palu.
Tanpa segan, Karin begitu ia
akrab disapa terlihat bermain dan membagikan senyumannya dengan orang yang ada
di sana. Ia juga terlihat mengangkut barang yang akan dimasukkan ke dalam mobil
untuk didistribusikan.
2. Batal Cerai, Nikita Mirzani: Dipo yang Minta Rujuk
Nikita Mirzani mendadak mencabut
gugatan cerainya dari Dipo Latief. Sebelum ini, Niki tampak keukeuh ingin
menyudahi rumah tangganya dengan Dipo hingga dirinya juga mengajukan gugatan
itsbat nikah.
Ada alasan khusus bagi ibu dua
anak ini akhirnya membatalkan gugatannya tersebut. Ia menyebut Dipo yang
membuatnya tergugah untuk kembali membenahi rumah tangganya.
"Kalau ditanya siapa yang
ngajak rujuk, yang pasti laki-lakinya. Karena memang dari awal, kalau mau cerai
to the point. Tapinya kan dia nggak mau," ujar Nikita Mirzani saat ditanya
Uya Kuya di acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy', Kamis (18/10/2018).
3. Heboh! Sule Diisukan Lengket dengan Perempuan Cantik Ini
Setelah cerai dari Lina, ternyata
kehidupan pribadi Sule terus menjadi sorotan. Kali ini presenter tersebut
dikabarkan memiliki hubungan istimewa dengan seorang perempuan cantik.
Dia adalah Rita Tila. Perempuan
yang memiliki profesi sebagai pesinden itu dikabarkan lengket dengan Sule
beberapa waktu belakangan ini.
Mengetahui dirinya ramai
dibicarakan, Rita langsung buka suara. Ia membeberkan penjelasannya di akun
Instagram miliknya.
"Pagi Baraya IGers
kesayanganku.. terima kasih atas perhatiannya yang begitu besar... semua tenang
aja ya... kita smua harus be smart dalam menyikapi berita dan harus mengerti
dunia maya saat ini banyak sekali di jadikan ajang iklan dan aji mumpung..
Baraya IGers tenang saja ya jangan panik mungkin dengan cara sprti ini Allah
menguatkan dan menaikan harkat martabat seseorang... bahkan kita ucapkan terima
kasih yg sebesar - besarnya kepada semua media yang mungkin secara sengaja
ataupun tidak disengaja membuat berita ini. smoga adanya berita" trsbut
bisa membawa berkah bagi saya... Aamiin YRA. "
tulis Rita dilihat HARIAN44, Kamis (18/10/2018).
4. Ternyata Vicky Prasetyo Mau Rujuk, Tapi Angel Lelga Ogah!
Vicky Prasetyo rupanya ingin
rujuk. Padahal dia juga yang mengajutkan talak. Namun sayang, Angel Lelga ogah
untuk menerimanya kembali.
"Saya sebenarnya mau rumah
tangga ini baik, tapi hati kecil saya selalu menolak untuk bisa menerima Vicky
dan keluarga dia," kata Angel Lelga saat dihubungi wartawan, Kamis
(18/10/2018).
Angel Lelga memiliki alasan
sendiri mengenai hal tersebut. Tapi mantan istri siri Rhoma Irama itu tidak
ingin membeberkan aib Vicky Prasetyo.
5. Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta karena
Narkoba
Roro Fitria akhirnya divonis
lantaran kasus narkoba. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara
dan denda Rp 800 juta karena disebut sebagai pengedar.
Walhasil Roro pun menangis di
meja pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua, Iswahyu Widodo,
pun mengadili Roro Fitria sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa RF terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman.
- Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan
- Masa tahanan dikurangi sepenuhnya.
- Menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, atm bca dikembalikan ke Roro, membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.