Polda Metro Gagalkan
Peredaran 103 Kg Sabu
HARIAN44 - Polda Metro Jaya
menyebut ada 103 kilogram narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Jakarta.
Peredaran hingga 103 kg sabu itu digagalkan polisi selama November 2018.
"Perlu diketahui bahwa di
bulan November sudah 103 kg sabu yang masuk ke wilayah Jakarta yang bisa
ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo
Nainggolan kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta
Selatan, Rabu (28/11/2018).
Pernyataan itu disampaikan
Suwondo setelah merilis kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kg
jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Selain narkotika jenis sabu, Suwondo
menyebut ada ratusan ribu butir ekstasi yang digagalkan polisi sebelum ekstasi
itu beredar di wilayah DKI Jakarta.
"(Peredaran sabu yang bisa
digagalkan) yaitu di Jakarta Utara 10 kg, Jakarta Barat kemarin 43 kg, dan
sekarang 50 kg," ungkapnya.
Suwando menyebut penangkapan
terakhir adalah 50 kg sabu jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Sabu itu
digagalkan oleh polisi dengan menangkap empat tersangka dan salah satu
tersangka mendekam di salah satu lapas di Jakarta.
"Sumber barang dari
Malaysia, Pekanbaru menuju Jakarta. Pengendalinya tersangka Feri, Feri ada di
dalam lapas mengendalikan peredaran dari Malaysia," kata Suwondo kepada
wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Penangkapan itu bermula saat
pengembangan kasus peredaran narkotika seberat 2,7 kg pada September lalu.
Kemudian, dari hasil pengembangan itu, polisi mendapatkan empat tersangka yang
mencoba mengedarkan 50 kg sabu serta 43 butir ekstasi.
Empat tersangka yang ditangkap
adalah Wiwin Santoso (42), Muhammad Soleh (34), Firman (39), dan Feri (38).
Penangkapan itu berlangsung pada 21 November 2018 di Pekanbaru, Riau.