Polda Metro Gagalkan Peredaran 103 Kg Sabu


Polda Metro Gagalkan Peredaran 103 Kg Sabu

http://harian44.blogspot.com/

HARIAN44 - Polda Metro Jaya menyebut ada 103 kilogram narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Jakarta. Peredaran hingga 103 kg sabu itu digagalkan polisi selama November 2018.


"Perlu diketahui bahwa di bulan November sudah 103 kg sabu yang masuk ke wilayah Jakarta yang bisa ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Pernyataan itu disampaikan Suwondo setelah merilis kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kg jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Selain narkotika jenis sabu, Suwondo menyebut ada ratusan ribu butir ekstasi yang digagalkan polisi sebelum ekstasi itu beredar di wilayah DKI Jakarta.

"(Peredaran sabu yang bisa digagalkan) yaitu di Jakarta Utara 10 kg, Jakarta Barat kemarin 43 kg, dan sekarang 50 kg," ungkapnya.

Suwando menyebut penangkapan terakhir adalah 50 kg sabu jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Sabu itu digagalkan oleh polisi dengan menangkap empat tersangka dan salah satu tersangka mendekam di salah satu lapas di Jakarta.

"Sumber barang dari Malaysia, Pekanbaru menuju Jakarta. Pengendalinya tersangka Feri, Feri ada di dalam lapas mengendalikan peredaran dari Malaysia," kata Suwondo kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Penangkapan itu bermula saat pengembangan kasus peredaran narkotika seberat 2,7 kg pada September lalu. Kemudian, dari hasil pengembangan itu, polisi mendapatkan empat tersangka yang mencoba mengedarkan 50 kg sabu serta 43 butir ekstasi.


Empat tersangka yang ditangkap adalah Wiwin Santoso (42), Muhammad Soleh (34), Firman (39), dan Feri (38). Penangkapan itu berlangsung pada 21 November 2018 di Pekanbaru, Riau.