Tangis Dan Maaf Kepada Iwan Adranacus, Ayah Korban


Tangis Dan Maaf Kepada Iwan Adranacus, Ayah Korban
 
http://harian44.blogspot.com/


HARIAN44 - Kasus bos pabrik cat, Iwan Adranacus yang didakwa melakukan pembunuhan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mulai menyidangkan kasus tabrakan maut antara mobil Mercedes Benz dengan pemotor itu.


Pemandangan haru terlihat sebelum sidang perdana kemarin dimulai, Selasa (6/11/2018). Ayah korban tabrakan, Suharto, memeluk dan mencium Iwan.

Awalnya, Iwan hanya duduk di deretan kursi depan sisi kanan sambil menanti sidang dimulai. Suharto yang duduk di sisi kiri langsung beranjak menghampiri Iwan.

Iwan terlihat kaget dengan yang dilakukan Suharto. Namun keduanya terlibat momen haru selama sekitar satu menit.

Dengan terbata-bata dan menahan tangis, Suharto mengatakan telah memaafkan Iwan. "Saya sudah ikhlas," katanya.

Iwan pun kemudian meminta maaf kepada Suharto. "Saya minta maaf," ucap Iwan.

Sidang kemudian dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Isi dakwaan antara lain kronologis peristiwa, hasil visum, hingga pasar yang digunakan untuk menjerat Iwan Adranacus.

Adapun kronologis kejadian dimulai pada 22 Agustus 2018 sekitar pukul 11.45 WIB, yakni saat Iwan berada dalam satu mobil dengan tiga temannya. Mereka pertama kali bertemu dengan korban Eko Prasetio di simpang pemuda.

pokerjingga.me

Mobil Iwan menghalangi laju korban yang ingin berbelok ke kiri. Korban kemudian mengetuk kaca mobil dan mengatakan sesuatu yang tidak terdengar jelas. Cekcok pun dimulai.

Teman Iwan keluar mobil dan memukul helm korban. Sebelum melanjutkan perjalanan, Eko sempat mengacungkan jari tengah, sehingga membuat Iwan dan kawan-kawan emosi.

Singkat cerita, Iwan tak dapat mengejar Eko karena telah terpisah. Namun ternyata justru Eko mendatangi Iwan yang sudah hampir tiba di rumah.

Tak hanya menghampiri, Eko juga menendang bagian belakang mobil Mercy bernomor polisi AD 888 QQ itu. Iwan langsung mengejar Eko yang melaju ke selatan Jalan KS Tubun, Manahan.

Sampai di ujung jalan, mereka sempat berkomunikasi dan kembali cekcok. Di situ Eko kembali menendang bagian belakang mobil Iwan.

Eko berbalik ke arah utara dan diikuti Iwan yang melaju kencang. Iwan kemudian menabrak Eko dari belakang hingga membuatnya terpelanting jatuh dari motornya.

Jaksa mengatakan ada tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Iwan Adranacus. Pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Korban Eko Prasetio meninggal dengan kondisi pecahnya tulang kepala akibat benda tumpul sesuai hasil visum et repertum," kata jaksa Titiek Mariyani dalam persidangan.

Dakwaan dilanjutkan dengan membacakan pasal subsider yang menjerat Iwan, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Korban Eko Prasetio mengalami luka patah tulang lebih dari satu tempat dan mengalami rusaknya jaringan otak sehingga meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum," kata jaksa Satriawan Sulaksono.

Atas pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum Iwan Adranacus tidak memberikan eksepsi. Kuasa hukum memilih menanggapinya saat agenda pembuktian.

"Nanti dalam hal pembuktianlah itu yang bisa mempertimbangkan apakah memang benar pasal-pasal yang dituduhkan itu sesuai fakta di persidangan dan fakta di lapangan," ujar kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi.

Selepas sidang, Suharto mengatakan pelukannya kepada Iwan tersebut dilakukan secara spontan. Dia berharap dengan memaafkan justru akan mendapatkan kebaikan.

"Itu tadi spontan. Mudah-mudahan dengan saya memaafkan, akan diberi yang terbaik. Karena hidup ini sementara, yang langgeng itu akhirat," kata Suharto kepada wartawan.

Dia juga mengaku ikhlas atas kepergian anaknya yang bernama Eko Prasetio itu. Dia yakin anak hanyalah titipan dari Tuhan.

pokerjingga.me

"Ya saya menyadari bahwa anak saya hanya titipan dari Allah SWT, sudah takdir anak saya meninggal seperti itu," ujar dia.