Tangis Dan Maaf
Kepada Iwan Adranacus, Ayah Korban
HARIAN44 - Kasus bos pabrik cat,
Iwan Adranacus yang didakwa melakukan pembunuhan memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mulai menyidangkan kasus tabrakan maut antara
mobil Mercedes Benz dengan pemotor itu.
Pemandangan haru terlihat sebelum
sidang perdana kemarin dimulai, Selasa (6/11/2018). Ayah korban tabrakan,
Suharto, memeluk dan mencium Iwan.
Awalnya, Iwan hanya duduk di
deretan kursi depan sisi kanan sambil menanti sidang dimulai. Suharto yang
duduk di sisi kiri langsung beranjak menghampiri Iwan.
Iwan terlihat kaget dengan yang
dilakukan Suharto. Namun keduanya terlibat momen haru selama sekitar satu
menit.
Dengan terbata-bata dan menahan
tangis, Suharto mengatakan telah memaafkan Iwan. "Saya sudah ikhlas,"
katanya.
Iwan pun kemudian meminta maaf
kepada Suharto. "Saya minta maaf," ucap Iwan.
Sidang kemudian dimulai dengan
agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Isi dakwaan antara
lain kronologis peristiwa, hasil visum, hingga pasar yang digunakan untuk
menjerat Iwan Adranacus.
Adapun kronologis kejadian
dimulai pada 22 Agustus 2018 sekitar pukul 11.45 WIB, yakni saat Iwan berada
dalam satu mobil dengan tiga temannya. Mereka pertama kali bertemu dengan
korban Eko Prasetio di simpang pemuda.
Mobil Iwan menghalangi laju
korban yang ingin berbelok ke kiri. Korban kemudian mengetuk kaca mobil dan
mengatakan sesuatu yang tidak terdengar jelas. Cekcok pun dimulai.
Teman Iwan keluar mobil dan
memukul helm korban. Sebelum melanjutkan perjalanan, Eko sempat mengacungkan
jari tengah, sehingga membuat Iwan dan kawan-kawan emosi.
Singkat cerita, Iwan tak dapat
mengejar Eko karena telah terpisah. Namun ternyata justru Eko mendatangi Iwan
yang sudah hampir tiba di rumah.
Tak hanya menghampiri, Eko juga
menendang bagian belakang mobil Mercy bernomor polisi AD 888 QQ itu. Iwan
langsung mengejar Eko yang melaju ke selatan Jalan KS Tubun, Manahan.
Sampai di ujung jalan, mereka
sempat berkomunikasi dan kembali cekcok. Di situ Eko kembali menendang bagian
belakang mobil Iwan.
Eko berbalik ke arah utara dan
diikuti Iwan yang melaju kencang. Iwan kemudian menabrak Eko dari belakang
hingga membuatnya terpelanting jatuh dari motornya.
Jaksa mengatakan ada tiga pasal
yang digunakan untuk menjerat Iwan Adranacus. Pertama ialah Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan.
"Korban Eko Prasetio
meninggal dengan kondisi pecahnya tulang kepala akibat benda tumpul sesuai
hasil visum et repertum," kata jaksa Titiek Mariyani dalam persidangan.
Dakwaan dilanjutkan dengan
membacakan pasal subsider yang menjerat Iwan, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP
tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Korban Eko Prasetio
mengalami luka patah tulang lebih dari satu tempat dan mengalami rusaknya
jaringan otak sehingga meninggal dunia sebagaimana hasil visum et
repertum," kata jaksa Satriawan Sulaksono.
Atas pembacaan dakwaan tersebut,
kuasa hukum Iwan Adranacus tidak memberikan eksepsi. Kuasa hukum memilih
menanggapinya saat agenda pembuktian.
"Nanti dalam hal
pembuktianlah itu yang bisa mempertimbangkan apakah memang benar pasal-pasal
yang dituduhkan itu sesuai fakta di persidangan dan fakta di lapangan,"
ujar kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi.
Selepas sidang, Suharto
mengatakan pelukannya kepada Iwan tersebut dilakukan secara spontan. Dia
berharap dengan memaafkan justru akan mendapatkan kebaikan.
"Itu tadi spontan.
Mudah-mudahan dengan saya memaafkan, akan diberi yang terbaik. Karena hidup ini
sementara, yang langgeng itu akhirat," kata Suharto kepada wartawan.
Dia juga mengaku ikhlas atas
kepergian anaknya yang bernama Eko Prasetio itu. Dia yakin anak hanyalah
titipan dari Tuhan.
"Ya saya menyadari bahwa
anak saya hanya titipan dari Allah SWT, sudah takdir anak saya meninggal
seperti itu," ujar dia.