9 Anggota Mafia
Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup
HARIAN44 - Sembilan bandar sabu
asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Letto cs terbukti menjadi bandar 9 Kg sabu saat ditangkap awal
Mei lalu.
Tuntutan sembilan terdakwa
dibacakan JPU, Rini, Imam dan Fajar ketika sidang di PN Palembang, Selasa
(11/12/2018). Dalam berkas yang terpisah, sembilan terdakwa itu dituntut
hukuman seumur hidup.
Tuntutan terhadap terdakwa
dibacakan setelah menjalani beberapa kali sidang. Mulai dari dakwaan,
pemeriksaan saksi dan alat bukti, sampai akhirnya dituntut di hadapan tiga
majelis hakim, Achmad Suhel, Efrata dan Syarifudin.
"Semua dituntut hukuman
seumur hidup. Tidak ada yang dibedakan sama sekali," terang penasehat
hukum para terdakwa, Marchel saat berbincang di Palembang, Rabu (12/12/2018).
Menurut Marchel semua terdakwa
yang dituntut seumur hidup dapat dipastikan sebagai jaringan Letto. Namun
seluruh berkas disidang secara terpisah sesuai peran masing-masing.
"Total terdakwanya sembilan,
semuanya dituntut hukuman seumur hidup. Semua jaringa Letto cs dan terpisah
disembilan berkas, tapi untuk tuntutan saya lihatnya dipukul rata semua. Seumur
hidup," kata wanita yang tergabung di Pusbakum PN Palembang ini.
Adapun kesembilan terdakwa
tersebut, yakni:
1. Letto (25)
2. Candra (23)
3. Trinil (21)
4. Andik (24)
5. Hasan (38)
6. Ony (23)
7. Sabda (33)
8. Putra (23)
9. Dika (22).
Mereka seluruhnya diketahui asal
Jawa Timur.
"Katanya memang Letto yang
utamanya, teman-teman media juga nanya itu. Tapi saya melihat tidak ada
perbedaan peran. Semua sama-sama terlibat jaringan 9 Kg sabu dan ditangkap oleh
Polda Sumsel," kata Marchel.
Sebagaimana diketahui, Letto
bersama lima rekannya, Candra, Trinil, Andik, Ony dan Hasan (38) ditangkap di
bulan Mei lalu. Tak tanggung-tanggung, untuk satu kali transaksi jaringan ini
bisa membawa sedikitnya 150 kg sabu dari Sumatera ke Pulau Jawa.
Baca juga: 2 Orang Ditembak Mati
Diduga Begal Neng Perawat Bandung
Dengan jumlah besar itu, mereka
sampai membeli truk Fuso khusus mengangkut sabu dengan ditimbun ubi kayu. Namun
bisnis haram tersebut terendus polisi. Setelah menangkap keenam terdakwa di
Surabaya, Ditnarkoba Polda Sumsel pun langsung mengembangkan jaringan lain. Tak
lama berselang, tiga bandar, Shabda, Putra dan Dika ditangkap.
Dari tangan kesembilan terdakwa,
polisi menyita aset lebih dari Rp 5 miliar . Ada pula beberapa mobil, sepeda
motor dan aset lain yang turut disita. Diduga kuat semua aset terkait bisnis
barang haram tersebut.