E-KTP di Banda Aceh
Tidak Valid Dibakar
HARIAN44 - Sedikitnya 24.823
keping e-KTP invalid atau sudah habis masa berlakunya milik warga Banda Aceh
dibakar. Pemusnahan ini dilakukan untuk menjamin data agar lebih tertib
menjelang Pemilu 2019.
"Pemusnahan e-KTP invalid
ini sesuai dengan arahan dari Mendagri. Kami laksanakan berdasarkan Surat
Edaran Mendagri Nomor 370.13/11176 Tentang Penatausahaan e-KTP Invalid,"
kata Kadisdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, Sabtu (15/12/2018).
Pembakaran e-KTP ini dilakukan
pada Kamis, 14 Desember 2018, di halaman kantor Satpol PP dan WH Kota Banda
Aceh. Pemusnahan tersebut serentak digelar di seluruh Indonesia.
Menurut Emila, e-KTP itu
sebenarnya sudah tidak bisa dipakai lagi karena masa berlakunya sudah habis.
Biasanya pemusnahan dilakukan dengan cara digunting.
"Namun kali ini dibakar agar
tidak berceceran, jatuh, dan lain sebagainya. Untuk Banda Aceh sendiri, e-KTP
invalid yang dimusnahkan sebanyak 24.823 keping. Ini punya sejak 2012 yang
selama ini disimpan di gudang kami," ucap Emila.
Selain itu, tujuan Disdukcapil
membakar e-KTP tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan menjelang Pemilu
2019.
"Walaupun memang sudah tidak
bisa dipakai lagi, namun tetap kami musnahkan untuk menjamin data agar lebih
tertib dan menjaga kondisi kondusif di tengah-tengah masyarakat menjelang
pemilu nanti," ujar Emila.