Cabuli Keponakan Sendiri Asal Madura


Cabuli Keponakan Sendiri Asal Madura

http://harian44.blogspot.com/+

HARIAN44 - Pemuda asal Bangkalan, Madura, ini sungguh bejat. yang bernama M.Faris (30)tahun  tega mencabuli dua ponakannya yang masih berusia 9 dan 10 tahun.


Pelaku menumpang di rumah pamannya, di kawasan Sukomanunggal dan bekerja sebagai cleaning service di Dukuh Kupang. Sementara pelaku tinggal di rumah pamannya selama kurang lebih 5 tahun.

Selama tinggal di Surabaya, pelaku kerap melihat film-film porno. Bahkan pelaku yang masih membujang ini pun mengajak keponakannya nonton film porno tersebut.

"Waktu itu saya tawarin untuk menonton film. Karena saya terangsang, akhirnya saya lakukan perbuatan itu di kamar," kata pelaku kepada wartawan saat di Mapolrestabes Surabaya, Senin(14/1/2019).

Faris membenarkan jika melakukan perbuatan cabul kepada dua ponakannya masih di bawah umur usai nonton film porno.

"Usai melihat film itu, saya ciumin dan saya cabulin. Mereka juga saya suruh praktekkan kayak di film-film," tambahnya sambil tertunduk.

Dan selama ini pelaku mengaku pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali. "Saya lakukan sudah 20 kali secara bergantian. Sejak awal Januari 2018 hingga Oktober 2018," tegasnya.

Sementara Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan terbongkarnya perbuatan bejat tersangka saat korban dijemput orang tuanya, di kawasan Simopomahan. Saat ibunya tiba di rumah tersebut, dirinya mendapat cerita jika anaknya mendapat perlakuan seperti tak senonoh dari pelaku.

"Setelah orang tua salah satu korban melaporkan ke kami. Ibunyadari Jember ingin menjemput anaknya, karena sudah beberapa tahun dititipkan di rumah kakeknya. Kemudian ibunya memdapat cerita dari anaknya usai dicabuli oleh saudaranya. Dan akhirnya dilaporkan," ungkap kanit.

Korban pun diperiksa dan divisum. Dan benar, ada tanda-tanda bekas praktek pencabulan. Kemudian tersangka berhasil diamankan oleh polisi di rumahnya di kawasan Simopomahan.

"Tersangka kami tangkap di rumah pamannya di kawasan Simo Pomahan, 10 Januari kemarin. Tempat itu tempat dia menumpang selama ini," tandasnya.

pokerjingga.me

Polisi pun akan menjerat tersangka dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.