Cabuli Keponakan
Sendiri Asal Madura
HARIAN44 - Pemuda asal
Bangkalan, Madura, ini sungguh bejat. yang bernama M.Faris (30)tahun tega mencabuli dua
ponakannya yang masih berusia 9 dan 10 tahun.
Pelaku menumpang di rumah
pamannya, di kawasan Sukomanunggal dan bekerja sebagai cleaning service di
Dukuh Kupang. Sementara pelaku tinggal di rumah pamannya selama kurang lebih 5
tahun.
Selama tinggal di Surabaya,
pelaku kerap melihat film-film porno. Bahkan pelaku yang masih membujang ini
pun mengajak keponakannya nonton film porno tersebut.
"Waktu itu saya tawarin
untuk menonton film. Karena saya terangsang, akhirnya saya lakukan perbuatan
itu di kamar," kata pelaku kepada wartawan saat di Mapolrestabes Surabaya,
Senin(14/1/2019).
Faris membenarkan jika melakukan
perbuatan cabul kepada dua ponakannya masih di bawah umur usai nonton film
porno.
"Usai melihat film itu, saya
ciumin dan saya cabulin. Mereka juga saya suruh praktekkan kayak di
film-film," tambahnya sambil tertunduk.
Dan selama ini pelaku mengaku
pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali. "Saya lakukan sudah 20
kali secara bergantian. Sejak awal Januari 2018 hingga Oktober 2018,"
tegasnya.
Sementara Kanit PPA Polrestabes
Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan terbongkarnya perbuatan bejat tersangka saat
korban dijemput orang tuanya, di kawasan Simopomahan. Saat ibunya tiba di rumah
tersebut, dirinya mendapat cerita jika anaknya mendapat perlakuan seperti tak
senonoh dari pelaku.
"Setelah orang tua salah
satu korban melaporkan ke kami. Ibunyadari Jember ingin menjemput anaknya,
karena sudah beberapa tahun dititipkan di rumah kakeknya. Kemudian ibunya
memdapat cerita dari anaknya usai dicabuli oleh saudaranya. Dan akhirnya
dilaporkan," ungkap kanit.
Korban pun diperiksa dan divisum.
Dan benar, ada tanda-tanda bekas praktek pencabulan. Kemudian tersangka
berhasil diamankan oleh polisi di rumahnya di kawasan Simopomahan.
"Tersangka kami tangkap di
rumah pamannya di kawasan Simo Pomahan, 10 Januari kemarin. Tempat itu tempat
dia menumpang selama ini," tandasnya.
Polisi pun akan menjerat
tersangka dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.