Cerita Rian dan
Vanessa Angel Karir Prostitusi
HARIAN44 - Artis Vanessa Angel
tak ditahan di Mapolda Jatim terkait kasus dugaan prostitusi online. Statusnya
sebagai saksi namun wajib lapor.
Vanessa hanya segelintir artis
yang tergabung dalam jaringan prostitusi online yang baru-baru ini diungkap
Polda Jatim. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada 45 orang artis
yang terlibat dalam prostitusi yang ditawarkan lewat media sosial ini. bahkan,
ada juga 100 model yang juga tergabung dalam jaringan tersebut.
Seratus model dan puluhan artis
yang terlibat prostitusi online ini terungkap dari dua muncikari yang diamankan
terkait kasus prostitusi Vanessa dan Avriellia, ES alias Endang (37) dan TN
alias Tentri (28).
"Yang ES ini memang langsung
berhubungan dengan oknum artis. Yang T dia yang dari model FHM, populer ini,
ada 100 nama dari majalah populer, iklan, dan lain-lain," kata Luki saat
rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Polisi sudah mengantongi
nama-nama artis dan model tersebut, termasuk semua data terkait prostitusi
online misalnya dari foto para artis dan model hingga tarif tiap orang.
"Nama-nama sudah kita pegang
semua dan tarifnya juga ada sesuai dengan tingkat kepopuleran,"
pungkasnya.
Kembali soal Vanessa. Perempuan
berusia 27 tahun itu kini sudah tiba di Ibu Kota. Penyewa jasa Vanessa juga
sudah terungkap. Adalah Rian pengusaha yang memiliki pertambangan di Lumajang.
Kasubdit V Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menyebutkan, Rian merupakan pria
berusia 40-50 tahun. Dia diketahui memesan jasa prostitusi online artis saat
sedang berada di Surabaya.
Diciduk di Surabaya, ternyata
pengusaha tambang di Lumajang ini ber-KTP DKI Jakarta. "KTP-nya Jakarta.
Jakarta mana ya, pusat sepertinya," kata Harissandi.
Profesinya sebagai pengusaha
membuat Rian harus bolak balik Jakarta-Surabaya. Polisi juga mengatakan Rian
belum terikat pernikahan alias masih bujangan.
"Ya pokoknya pengusaha.
Usianya 45 ke atas. Masih bujangan," imbuhnya.
Polisi belum mau memberikan foto
Rian yang disebut sebagai pengusaha tambang di Lumajang. Alasannya karena pihak
kepolisian tidak mau membeberkan aib seseorang.
"Polisi ini bukan untuk
membuka aib seseorangnya, karena ada undang-undang yang mengatur kita untuk
menutup itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung
Mangera.
Barung menambahkan dalam
melakukan penyidikan, tak hanya menegakkan hukum saja. Namun, ada undang-undang
yang harus dipatuhi, salah satunya dengan menutup akses informasi.
Terkait peran Rian di pusaran
prostitusi online ini, Komnas Perempuan meminta polisi tak ragu mengungkap
identitas Rian secara gamblang. Polisi diminta berani mengungkap nama jelas dan
sosok Rian karena pengusaha tersebut dianggap juga bagian dari pihak yang
terlibat dalam eksploitasi perempuan.
"Polisi harus berani. Karena
mereka sesungguhnya pengguna ini juga pelaku eksploitasi juga, dengan kekuatan
kekuasaan materi. Materi kan menciptakan relasi yang timpang. Orang yang punya
materi, dia punya kekuatan. Dalam persepsi Koalisi Perempuan, mereka bisa
dianggap pelaku eksploitasi dari perempuan yang diperdagangkan itu," kata
komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae'ie saat dihubungi terpisah.
Imam bahkan menganggap Rian
sama-sama berperan seperti muncikari yang menyebabkan terjadinya transaksi
prostitusi. Dia mengatakan definisi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
perlu diperluas.
"Untuk pelaku, pengguna jasa
memang belum diatur secara normatif dalam UU maupun TPPO. Dalam TPPO, ada
klausul yang tidak jelas, apakah pengguna jasa perempuan yang dilacurkan itu
bisa dipidana atau tidak," tutur Imam.
Vanessa dan kuasa hukumnya sempat
mengadakan jumpa pers pada Senin malam. Pengacara Vanessa, Zakir Rasyidin,
meminta polisi menuntaskan proses hukum terkait prostitusi online, termasuk
kepada pemesan jasa layanan seks.
"Kalau misalkan terkait
klien kami diperiksa sebagai korban prostitusi online, kita mendorong proses
ini berjalan sebaik-baiknya. Ungkap saja semua siapa orang-orang itu kalau
terlibat di jaringan ini. Tapi sampai hari ini klien kami saksi korban dan
sampai hari ini belum dapat informasi apa penetapan tersangka muncikari karena
klien kami atau yang satunya," kata Zakir dalam jumpa pers di kawasan
Jakarta Selatan.
Soal hukuman buat 'hidung
belang', pemerintah sudah buka suara. Pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM,
berencana melobi DPR agar segera merampungkan RUU KUHP.
Draf RUU KUHP yang akan mengatur
'pria hidung belang' dihukum 5 tahun penjara sebetulnya sudah masuk di DPR.
Namun hingga kini pembahasan RUU tersebut mandek.
"Iya, masih di DPR. Kita
belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan, sudah cukup lama di
DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka
Utara, Jakarta Pusat.
Pemerintah sudah menentukan sikap
terkait RUU KUHP yang akan mengatur pidana 'pria hidung belang'. Sikap itu
tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 132/PUU-XIII/2015.
Langkah itu tertuang pada Pasal
483 ayat (1) huruf e yang berbunyi: 'Dipidana karena zina, dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing
tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan'.