Jessica Wongso Luar
Biasa
HARIAN44 - Upaya hukum luar biasa
Jessica Kumala Wongso. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan
kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang
dipakai racun sianida.
Alhasil, Jessica tetap dihukum 20
tahun penjara. Sebelumnya, dua upaya hukum Jessica juga menolak.
Kasus bermula saat Mirna tewas
tak berapa lama setelah ngopi bareng Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat,
pada 6 Januari 2016. Hingga kemudian Jessica menjalani persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Hakim memvonis Jessica hukuman 20
tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana
terhadap Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Majelis hakim
menyatakan Jessica terbukti menaruh sianida tersebut.
Atas vonis itu, Jessica
mengajukan permohonan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober
2016.
Selanjutnya, Jessica mengajukan
upaya kasasi, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017. Dilansir dari website
MA, Rabu (21/6/2017), perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim
agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan
dan hakim agung Sumardijatmo.
Perkara dengan nomor register
498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica
Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.
Pertanyaan kunci kuasa hukum
Jessica yaitu tidak ada rekaman CCTV bila Jessica memasukkan sianida ke kopi
yang diminum Mirna. Apa kata MA?
"Dalam menentukan sebab
kematian korban, judex facti tidak menentukan sendiri penyebab kematian korban
yang jelas-jelas bukan kompetensinya karena hakim bukan dokter, tetapi hakim
dapat dapat menyimpulkan sebab kematian berdasarkan fakta-fakta persidangan,
yang merupakan konklusi kumulatif dari keterangan saksi-saksi fakta yang
dihadirkan di persidangan, surat, alat bukti elektronik (CCTV), dan keterangan
para ahli Toksikologi dan kedokteran forensik," jawab majelis dengan suara
bulat.
Atas vonis kasasi itu, Jessica
mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian
dilansir website MA, Senin (31/12/2018). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu
diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.